Federasi Uni Eropa


 Nama : Akrima Bunga Y.R
             Qomarul laili
Federasi Uni Eropa
Dalam percobaan penyelenggaraan diskusi pembentukan pemerintahan Uni Eropa, perdana menteri jerman Joscha Fischer menciptakan perdebatan panas karena menganggap bahwa Uni Eropa sebagai bentuk persatuan negara federal. Tindakan intervensi Jerman memicu adanya perdebatan sengit tentang cara pengaturan divisi dan hak kedaulatan diantara level pemerintahan yang berbeda. Perdebatan ini menghasilkan jalan keluar dengan dilakukannya konvensi Eropa untuk mendiskusikan tentang struktur baru untuk Uni Eropa. Konsep federalisme dalam Uni Eropa diperkirakan berguna untuk menyediakan alat yang dapat memperjelas fungsi system multi-level governance nya.
Pada umumnya, Federalisme lebih mengacu kepada ruang pembagian kekuasaan antara dua negara atau lebih dibawah satu politik system. Masing-masing negara memegang beberapa otonom pengambilan keputusan untuk melatih kemandirian satu sama lain. Pada akhirnya proses pengambilan keputusan bergantung kepada persetujuan negara-negara bagian.  Terdapatnya  pihak yang mendukung perubahan system Uni Eropa menjadi Federal bukan berarti tidak ada yang menentang system Uni Eropa menjadi negara Federal. menurut beberapa pihak yang menentang system federal, Uni Eropa telah berkembang lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi dari negara-negara.
Meskipun banyak yang mengatakan bahwa Uni Eropa sistemnya sama dengan system Federal, tetapi pendiri Uni Eropa tidak membuat system Uni Eropa menjadi seperti system Federal. Awal mula dibentuknya Uni Eropa hanya untuk membantu pengelolaan produksi batu bara dan baja diwilayah Eropa . Tidak hanya itu, tujuan dibentuknya Uni Eropa hanya untuk menyatukan Eropa secara ekonomi dan politik agar tidak terjadi perpecahan. Tidak ada unsur Federal sama sekali bagi pendiri Uni Eropa dalam membentuk Uni Eropa.
Meskipun Uni Eropa tidak mengaggap bahwa sistemnya mengandung system Federal, namun institusi Uni Eropa berjalan dengan menggunakan elemen Federal, dalam pembentukan otoritas tinggi ECSC misalnya, otoritas tinggi ECSC atau European Coal & Steel Community tidak menggunakan badan eksekutif antar pemerintah dan pertanggung jawaban ECSC berada dibawah kuasa Majelis Umum ECSC.
Pada tahun 1986, Dewan Menteri antar pemerintah negara bagian Uni Eropa mengadakan Single European Act, yang bertujuan untuk membuat pemilihan suara untuk mengusulkan praktik pembuatan keputusan standar dibawah Dewan serta mengusulkan praktek peningkatan kekuasaan Parlemen Eropa. Pada revisi perjanjian Eropa selanjutnya, negara-negara bagian Uni Eropa berhak memiliki hak kedaulatan masing-masing dalam berbagai pelaksanaan  kebijakan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara-negara bagian Uni Eropa berhak mengatur peraturan ekonomi seperti industry, perdagangan, transportasi dan energy sesuai dengan aturan system Uni Eropa.[1]
Dalam membentuk peraturannya, Uni Eropa memiliki beberapa aspek, yaitu:
-          Uni Eropa adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan pada dua pemerintah atau lebih, masing masing memiliki hak kedaulatan dan hak untuk mengatur warganya sendiri.
-          Perjanjian Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua pemerintahan utama. pemerintah ini maksudnya adalah pemerintahan yang setingkat di bawah negara semakin juga mendapatkan leverage dan kelembagaan perwakilan, misalnya melalui Panitia Daerah.

-          Terdapat ketentuan untuk memebentuk 'pemerintahan bersama' di wilayah Eropa, dimana yurisdiksi Uni Eropa dan negara anggota tumpang tindih.
    
-          Masyarakat dapat menikmati supremasi hukum nasional. Perundang-undangan Eropa  dibuat berdasarkan keputusan mayoritas, dimana  mewajibkan masing negara untuk menerima keputusan melawan prioritas mereka sendiri.

-           Komposisi dan prosedur lembaga UE tidak semata-mata didasarkan atas asas-asas representasi mayoritas, namun memungkinkan representasi pandangan 'minoritas', lebih kecil. Negara-negara UE cenderung terlalu banyak diwakili dalam EP dan Dewan Uni Eropa (walaupun demikian adaptasi baru-baru ini disepakati dalam kerangka Traktat yang memuaskan)

-           Perjanjian Eropa tidak disahkan secara  sepihak oleh satu ordo pemerintahan saja, namun memerlukan pengesahan oleh pemerintah nasional dan parlemen nasional atau orang-orang dengan referendum.

-          Pengadilan Tinggi Eropa (ECJ) berfungsi sebagai wasit untuk menengahi dan mengadili konflik antara Institusi Eropa dan negara anggota UE, serta antara warga negara dan warga negaranya pemerintah.

-          Pasal 11 dari Perjanjian tentang Uni Eropa (TEU) mengacu pada perlindungan integritas Uni Eropa dan batas-batas luarnya .

-          Bahan substansi kewarganegaraan Union agak lemah, tapi bisa menjadi indikator bagi persepsi Uni Eropa sendiri  sebagai komunitas politik warganya sendiri .

-          Sejak 1997, Komisi Eropa (UE) memiliki Parlemen yang terpilih secara langsung, dan  telah berhasil secara signifikan meningkatkan leverage dalam kerangka prosedur inter-institutional UE  selama beberapa dekade terakhir.

Legitimasi EU
Legitimasi bagi suatu institusi adalah hal yang sangat penting. Begitu pula dengan  Uni Eropa. Legitimasi adalah kepatuhan para anggota Uni Eropa terhadap aturan yang ada di Uni Eropa atau para anggota Uni Eropa tunduk terhadap UE. Untuk meningkatkan legitimasi tersebut atau untuk membuat para anggota anggota uni eropa lebih mematuhi aturan aturan yang ada di dalam uni eropa dan membuat tunduk atau patuh terhadap uni eropa, di buatlah deklarasi perjanjian Nice [2]. Perjanjian yang dilakukan di prancis pada tahun 2001. Perjanjian Nice ini untuk persiapan Uni Eropa untuk menerima 10 anggota Uni Eropa yang baru.
Di dalam perjanjian tersebut para anggota Uni Eropa sepakat untuk menghormati HAM, migrasi dan penghormatan terhadap lintas batas serta peningkatan lapangan kerja. Salah satu contoh legitimasi dalam  Uni Eropa adalah para anggota UE sepakat untuk menganti mata uang mereka dengan menggunakan mat uang Euro. Selain mematuhi aturan denggan menggunakan mata uang Euro, banyak contoh lain yang menunjukkan legitimasi di Uni Eropa, salah satu contoh lain yaitu para warga negara dari negara anggota Uni Eropa bebas untuk memilih bekerja di negara negara anggota Uni Eropa. Jadi dapat di katakana legitimasi dalam Uni Eropa sudah berhasil karena para nanggota UE mematyhi aturan aturan yang ada di Uni Eropa.













[1] Borzel, Tanja A.2003. What Can Federalism Teach Us About the European Union? The German Experience. London : the Royal Institute of International Affairs
[2] Borzel, Tanja A.2003. What Can Federalism Teach Us About the European Union? The German Experience. London : the Royal Institute of International Affairs

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA