Federasi Uni Eropa
Qomarul laili
Federasi Uni Eropa
Dalam percobaan
penyelenggaraan diskusi pembentukan pemerintahan Uni Eropa, perdana menteri
jerman Joscha Fischer menciptakan perdebatan panas karena menganggap bahwa Uni
Eropa sebagai bentuk persatuan negara federal. Tindakan intervensi Jerman
memicu adanya perdebatan sengit tentang cara pengaturan divisi dan hak
kedaulatan diantara level pemerintahan yang berbeda. Perdebatan ini
menghasilkan jalan keluar dengan dilakukannya konvensi Eropa untuk
mendiskusikan tentang struktur baru untuk Uni Eropa. Konsep federalisme dalam
Uni Eropa diperkirakan berguna untuk menyediakan alat yang dapat memperjelas
fungsi system multi-level governance nya.
Pada umumnya, Federalisme
lebih mengacu kepada ruang pembagian kekuasaan antara dua negara atau lebih
dibawah satu politik system. Masing-masing negara memegang beberapa otonom
pengambilan keputusan untuk melatih kemandirian satu sama lain. Pada akhirnya
proses pengambilan keputusan bergantung kepada persetujuan negara-negara
bagian. Terdapatnya pihak yang mendukung perubahan system Uni
Eropa menjadi Federal bukan berarti tidak ada yang menentang system Uni Eropa
menjadi negara Federal. menurut beberapa pihak yang menentang system federal,
Uni Eropa telah berkembang lebih dari sebuah organisasi internasional atau
konfederasi dari negara-negara.
Meskipun banyak yang
mengatakan bahwa Uni Eropa sistemnya sama dengan system Federal, tetapi pendiri
Uni Eropa tidak membuat system Uni Eropa menjadi seperti system Federal. Awal
mula dibentuknya Uni Eropa hanya untuk membantu pengelolaan produksi batu bara
dan baja diwilayah Eropa . Tidak hanya itu, tujuan dibentuknya Uni Eropa hanya
untuk menyatukan Eropa secara ekonomi dan politik agar tidak terjadi perpecahan.
Tidak ada unsur Federal sama sekali bagi pendiri Uni Eropa dalam membentuk Uni
Eropa.
Meskipun Uni Eropa tidak
mengaggap bahwa sistemnya mengandung system Federal, namun institusi Uni Eropa
berjalan dengan menggunakan elemen Federal, dalam pembentukan otoritas tinggi
ECSC misalnya, otoritas tinggi ECSC atau European Coal & Steel Community
tidak menggunakan badan eksekutif antar pemerintah dan pertanggung jawaban ECSC
berada dibawah kuasa Majelis Umum ECSC.
Pada tahun 1986, Dewan Menteri
antar pemerintah negara bagian Uni Eropa mengadakan Single European Act, yang bertujuan untuk membuat
pemilihan suara untuk mengusulkan praktik pembuatan keputusan standar dibawah
Dewan serta mengusulkan praktek peningkatan kekuasaan Parlemen Eropa. Pada
revisi perjanjian Eropa selanjutnya, negara-negara bagian Uni Eropa berhak
memiliki hak kedaulatan masing-masing dalam berbagai pelaksanaan kebijakan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
negara-negara bagian Uni Eropa berhak mengatur peraturan ekonomi seperti
industry, perdagangan, transportasi dan energy sesuai dengan aturan system Uni
Eropa.[1]
Dalam membentuk peraturannya,
Uni Eropa memiliki beberapa aspek, yaitu:
-
Uni Eropa adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan
pada dua pemerintah atau lebih, masing masing memiliki hak kedaulatan dan hak
untuk mengatur warganya sendiri.
-
Perjanjian Eropa
mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua pemerintahan utama.
pemerintah ini maksudnya adalah pemerintahan yang setingkat di bawah negara
semakin juga mendapatkan leverage dan kelembagaan perwakilan, misalnya melalui
Panitia Daerah.
-
Terdapat ketentuan untuk
memebentuk 'pemerintahan bersama' di wilayah Eropa, dimana yurisdiksi Uni Eropa
dan negara anggota tumpang tindih.
-
Masyarakat dapat
menikmati supremasi hukum nasional. Perundang-undangan Eropa dibuat berdasarkan keputusan mayoritas,
dimana mewajibkan masing negara untuk
menerima keputusan melawan prioritas mereka sendiri.
-
Komposisi dan prosedur lembaga UE tidak
semata-mata didasarkan atas asas-asas representasi mayoritas, namun
memungkinkan representasi pandangan 'minoritas', lebih kecil. Negara-negara UE
cenderung terlalu banyak diwakili dalam EP dan Dewan Uni Eropa (walaupun
demikian adaptasi baru-baru ini disepakati dalam kerangka Traktat yang
memuaskan)
-
Perjanjian Eropa tidak disahkan secara sepihak oleh satu ordo pemerintahan saja,
namun memerlukan pengesahan oleh pemerintah nasional dan parlemen nasional atau
orang-orang dengan referendum.
-
Pengadilan Tinggi Eropa
(ECJ) berfungsi sebagai wasit untuk menengahi dan mengadili konflik antara
Institusi Eropa dan negara anggota UE, serta antara warga negara dan warga
negaranya pemerintah.
-
Pasal 11 dari Perjanjian
tentang Uni Eropa (TEU) mengacu pada perlindungan integritas Uni
Eropa dan batas-batas luarnya .
-
Bahan substansi
kewarganegaraan Union agak lemah, tapi bisa menjadi indikator bagi persepsi Uni
Eropa sendiri sebagai komunitas politik
warganya sendiri .
-
Sejak 1997, Komisi Eropa
(UE) memiliki Parlemen yang terpilih secara langsung, dan telah berhasil secara signifikan meningkatkan
leverage dalam kerangka prosedur inter-institutional UE selama beberapa dekade terakhir.
Legitimasi EU
Legitimasi bagi suatu institusi adalah hal
yang sangat penting. Begitu pula dengan
Uni Eropa. Legitimasi adalah kepatuhan para anggota Uni Eropa terhadap
aturan yang ada di Uni Eropa atau para anggota Uni Eropa tunduk terhadap UE.
Untuk meningkatkan legitimasi tersebut atau untuk membuat para anggota anggota
uni eropa lebih mematuhi aturan aturan yang ada di dalam uni eropa dan membuat
tunduk atau patuh terhadap uni eropa, di buatlah deklarasi perjanjian Nice [2]. Perjanjian yang dilakukan
di prancis pada tahun 2001. Perjanjian Nice ini untuk persiapan Uni Eropa untuk
menerima 10 anggota Uni Eropa yang baru.
Di dalam perjanjian tersebut para anggota
Uni Eropa sepakat untuk menghormati
HAM, migrasi dan penghormatan terhadap lintas batas serta peningkatan lapangan
kerja. Salah satu contoh legitimasi dalam
Uni Eropa adalah para anggota UE sepakat untuk menganti mata uang mereka
dengan menggunakan mat uang Euro. Selain mematuhi aturan denggan menggunakan
mata uang Euro, banyak contoh lain yang menunjukkan legitimasi di Uni Eropa,
salah satu contoh lain yaitu para warga negara dari negara anggota Uni Eropa
bebas untuk memilih bekerja di negara negara anggota Uni Eropa. Jadi dapat di
katakana legitimasi dalam Uni Eropa sudah berhasil karena para nanggota UE
mematyhi aturan aturan yang ada di Uni Eropa.
[1]
Borzel, Tanja A.2003. What Can Federalism Teach Us About the European Union? The
German Experience. London : the Royal Institute of International Affairs
[2]
Borzel, Tanja A.2003. What Can Federalism Teach Us About the European Union? The
German Experience. London : the Royal Institute of International Affairs
Komentar
Posting Komentar