FEDERALISME DAN UNI EROPA


Siti Masruroh (I02216027)
Nur Arrizqia Istifadah (I72216046)

FEDERALISME DAN UNI EROPA
Uni Eropa merupakan sebuah pembahasan yang menarik karena IGO ini merupakan entitas yang memiliki peran yang signifikan dalam benua eropa dan dunia. Uni eropa merupakan suatu negara yang multi-level karena hak-hak kedaulatan yang berada dalam Uni eropa dibagi antara lembaga supranasional, nasional dan daerah. Tetapi dalam hubungan internasional dan integrasi eropa kata multi-level sangat sulit untuk diartikan sehingga tidak dapat mengetahui apa sifat yang terdapat dalam makna multi-level. Untuk mengetahui makna multi-level dalam Uni Eropa maka federalisme muncul untuk membantu menganalisis dan membahas cara-cara pembagian kekuasaan yang terjadi antara berbagai tingkat pemerintah di Uni Eropa. Hal ini dikarenakan federalisme mengacu pada pembagian ruang atau wilayah kekuasaan antara dua tingkat (lebih) pemerintahan dalam sistem politik tertentu. Sistem federalisme dapat terlihat dari kedaulatan yang dibagi-bagi antara berbagai tingkat pemerintahan dan dalam sistem federalisme tidak ada satu tingkat yang dominan.
federalisme dapat dibedakan menjadi dua yaitu separation des pouvoirs dan distribution des pouvoirs. Model separation des pouvoirs merupakan model pemisahan antara otonomi dengan tingkat kelemagaan yang berbeda. Tujuan dari pemisahan lingkup otonom ini agar setiap pemerintahan mampu untuk bertanggung jawab dengan wilayah yang menjadi bagiannya. Setiap pemerintahan memiliki dua kekuasaan yaitu legislative dan eksekutif, sehingga system pemerintahan berjalan kurang maksimal. Sedangkan dalam model separation des pouvoirs atau ganda federalisme negara yang paling sesuai dengan model ini adalah amerika serikat. Sedangkan distribution des pouvoirs atau kooperatif federalism merupakan system dimana tingkat pusat membuat undang-undang dan unit federal yang bertanggung jawab untuk menerapkannya. Dalam sistem ini sangat membutuhkan representasi yang kuat dari kepentingan unit federal yang di tingkat pusat, tidak hanya dalam rangka untuk memastikan implementasi yang efisien dari kebijakan federal, tetapi juga untuk mencegah unit federal dikurangi.Ruang representasi wilayah diatur sesuai dengan Dewan Federal, dimana unit federal diwakili oleh pemerintah mereka dan memiliki kaitan dengan populasi mereka akan tetapi negara-negara kecil biasanya terlalu representasi. saling ketergantungan fungsional dan fiskal dari dua tingkat utama pemerintah tidak hanya menimbulkan saling keterkaitan politik dan pengambilan keputusan bersama, tapi juga munculnya sistem pembuatan kebijakan di mana kebijakan dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah pada kedua tingkat pemerintahan ( 'federalisme eksekutif').
Sistem pemerintahan Uni Eropa yang multi-level tampaknya sesuai dengan model kooperatif federalisme dibandingkan dengan ganda federalisme. Menurut Fritz W. Scharpf sisntem pemerintahan Uni Eropa yang multi-level memiliki kesamaan dengan system pemerintahan jerman yang kooperatif federalisme. Dalam sejarahnya negara-negara di Eropa telah mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu mengalami kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara di benua biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan senjata. Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang terjadi di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
Hubungan-hubungan yang terjadi diantara negara-negara ini, memperburuk keadaan negara-negara eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah semangat untuk bersatu dalam mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap negara yang memiliki tujuan yang jauh lebih penting daripada mementingkan ego masing-masing negara. Ada sebuah pemikir dan juga salah satu pencetus konsep Eropa dan Implikasi Politiknya yaitu Jean Monnet. Jean Monnet lahir di Cognac, Perancis pada tahun 1888, ia dianggap sebagai salah satu pendiri dari konsep komunitas Eropa (European Community) (Elazar, 1987).
Pemikirannya tentang komunitas di benua biru ini, berakar dari perasaannya yang ingin menghapus perang dan dampak-dampak perang selamanya. Ia berusaha untuk mencari, alasan-alasan yang membawa negara-negara eropa untuk bertarung satu sama lain, dan memahami kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk bekerjasama dengan yang lainnya. Mudahnya, ia ingin mengajak negara-negara eropa untuk menghentikan konflik mereka dengan mengajukan sebuah bentuk kerjasama yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuan mereka. Monnet percaya bahwa di dalam setiap situasi yang mungkin bisa memprediksi konflik yang sewaktu-waktu muncul.
Maksudnya, adalah negara-negara atau pemerintah-pemerintah bisa diajak untuk ganti lawan-lawan dan animo mereka dengan merubah pandangan mereka terhadap konflik yang terjadi. Inilah yang disebut sebagai Metode ECSC yang membangun solidaritas antar masyarakat yang secara bertahap menjadikan semua masyarakat memiliki peran dalam pemerintah sehingga sebuah pemerintahan akan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta membangun perdamaian di benua tersebut. Penggantian fokus dari hubungan internasional dalam usaha kepentingan bersama antara negara-negara menyakinkan bahwa energi mereka dirubah dari kekuatan kompetisi yang membawa ke medan perang, menuju sebuah masa depan baru dari sebuah persatuan dan kerjasama yang melewati batas negara.   
Inilah mengapa pendekatan Monnet dianggap sebagai sebuah pendekatan yang membangun sebuah federal Eropa yang artinya secara bertahap membangun sebuah komunitas yang sebelumnya tidak ada. Komunitas Eropa yang pada awalnya berorientasikan ekonomi, lalu berubah menjadi sebuah bentuk federal yang bertujuan untuk memberi solusi atas masalah-masalah yang pada mulanya hanya berkaitan dengan ekonomi hingga masalah-masalah multidimensi yang harus dihadapi Uni Eropa pada saat ini seperti pengungsi dan terorrisme.

Conclusion
Pendekatan Federalisme merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang memiliki peranan serta kekuatan yang signifikan dalam hubungan internasional. Hal ini ada karena mayoritas negara-negara Eropa sadar bahwa negara-negara di benua biru tersebut, menghadapi permasalah yang sama yaitu stabilitas perdamaian yang relatif tidak kondusif serta ketegangan antar negara-negara Eropa sangat tinggi. Menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing, oleh karena itu dibutuhkan sebuah




Komentar