FEDERALISME DAN UNI EROPA
Siti
Masruroh (I02216027)
Nur
Arrizqia Istifadah (I72216046)
FEDERALISME DAN UNI EROPA
Uni
Eropa merupakan sebuah pembahasan yang menarik karena IGO ini merupakan entitas
yang memiliki peran yang signifikan dalam benua eropa dan dunia. Uni eropa merupakan
suatu negara yang multi-level karena hak-hak kedaulatan yang berada dalam Uni
eropa dibagi antara lembaga supranasional, nasional dan daerah. Tetapi dalam
hubungan internasional dan integrasi eropa kata multi-level sangat sulit untuk
diartikan sehingga tidak dapat mengetahui apa sifat yang terdapat dalam makna
multi-level. Untuk mengetahui makna multi-level dalam Uni Eropa maka
federalisme muncul untuk membantu menganalisis dan membahas cara-cara pembagian
kekuasaan yang terjadi antara berbagai tingkat pemerintah di Uni Eropa. Hal ini
dikarenakan federalisme mengacu pada pembagian ruang atau wilayah kekuasaan
antara dua tingkat (lebih) pemerintahan dalam sistem politik tertentu. Sistem
federalisme dapat terlihat dari kedaulatan yang dibagi-bagi antara berbagai
tingkat pemerintahan dan dalam sistem federalisme tidak ada satu tingkat yang
dominan.
federalisme
dapat dibedakan menjadi dua yaitu separation
des pouvoirs dan distribution des
pouvoirs. Model separation des
pouvoirs merupakan model pemisahan antara otonomi dengan tingkat kelemagaan
yang berbeda. Tujuan dari pemisahan lingkup otonom ini agar setiap pemerintahan
mampu untuk bertanggung jawab dengan wilayah yang menjadi bagiannya. Setiap
pemerintahan memiliki dua kekuasaan yaitu legislative dan eksekutif, sehingga
system pemerintahan berjalan kurang maksimal. Sedangkan dalam model separation des pouvoirs atau ganda
federalisme negara yang paling sesuai dengan model ini adalah amerika serikat.
Sedangkan distribution des pouvoirs
atau kooperatif federalism merupakan system dimana tingkat pusat membuat
undang-undang dan unit federal yang bertanggung jawab untuk menerapkannya.
Dalam sistem ini sangat membutuhkan representasi yang kuat dari kepentingan
unit federal yang di tingkat pusat, tidak hanya dalam rangka untuk memastikan
implementasi yang efisien dari kebijakan federal, tetapi juga untuk mencegah
unit federal dikurangi.Ruang representasi wilayah diatur sesuai dengan Dewan
Federal, dimana unit federal diwakili oleh pemerintah mereka dan memiliki
kaitan dengan populasi mereka akan tetapi negara-negara kecil biasanya terlalu
representasi. saling ketergantungan fungsional dan fiskal dari dua tingkat
utama pemerintah tidak hanya menimbulkan saling keterkaitan politik dan
pengambilan keputusan bersama, tapi juga munculnya sistem pembuatan kebijakan
di mana kebijakan dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah pada kedua
tingkat pemerintahan ( 'federalisme eksekutif').
Sistem
pemerintahan Uni Eropa yang multi-level tampaknya sesuai dengan model kooperatif
federalisme dibandingkan dengan ganda federalisme. Menurut Fritz W. Scharpf
sisntem pemerintahan Uni Eropa yang multi-level memiliki kesamaan dengan system
pemerintahan jerman yang kooperatif federalisme. Dalam sejarahnya negara-negara
di Eropa telah mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing
seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu
mengalami kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara
di benua biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan
senjata. Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang
terjadi di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan
Perang Dunia II.
Hubungan-hubungan
yang terjadi diantara negara-negara ini, memperburuk keadaan negara-negara
eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah semangat untuk bersatu dalam
mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap negara yang memiliki tujuan yang
jauh lebih penting daripada mementingkan ego masing-masing negara. Ada sebuah
pemikir dan juga salah satu pencetus konsep Eropa dan Implikasi Politiknya
yaitu Jean Monnet. Jean Monnet lahir di Cognac, Perancis pada tahun 1888, ia
dianggap sebagai salah satu pendiri dari konsep komunitas Eropa (European
Community) (Elazar, 1987).
Pemikirannya
tentang komunitas di benua biru ini, berakar dari perasaannya yang ingin
menghapus perang dan dampak-dampak perang selamanya. Ia berusaha untuk mencari,
alasan-alasan yang membawa negara-negara eropa untuk bertarung satu sama lain, dan
memahami kekuatan-kekuatan yang mencoba untuk bekerjasama dengan yang lainnya.
Mudahnya, ia ingin mengajak negara-negara eropa untuk menghentikan konflik
mereka dengan mengajukan sebuah bentuk kerjasama yang memungkinkan mereka untuk
mencapai tujuan mereka. Monnet percaya bahwa di dalam setiap situasi yang
mungkin bisa memprediksi konflik yang sewaktu-waktu muncul.
Maksudnya,
adalah negara-negara atau pemerintah-pemerintah bisa diajak untuk ganti
lawan-lawan dan animo mereka dengan merubah pandangan mereka terhadap konflik
yang terjadi. Inilah yang disebut sebagai Metode ECSC yang membangun
solidaritas antar masyarakat yang secara bertahap menjadikan semua masyarakat
memiliki peran dalam pemerintah sehingga sebuah pemerintahan akan berorientasi
pada kesejahteraan masyarakat serta membangun perdamaian di benua tersebut.
Penggantian fokus dari hubungan internasional dalam usaha kepentingan bersama
antara negara-negara menyakinkan bahwa energi mereka dirubah dari kekuatan
kompetisi yang membawa ke medan perang, menuju sebuah masa depan baru dari
sebuah persatuan dan kerjasama yang melewati batas negara.
Inilah
mengapa pendekatan Monnet dianggap sebagai sebuah pendekatan yang membangun
sebuah federal Eropa yang artinya secara bertahap membangun sebuah komunitas
yang sebelumnya tidak ada. Komunitas Eropa yang pada awalnya berorientasikan
ekonomi, lalu berubah menjadi sebuah bentuk federal yang bertujuan untuk
memberi solusi atas masalah-masalah yang pada mulanya hanya berkaitan dengan
ekonomi hingga masalah-masalah multidimensi yang harus dihadapi Uni Eropa pada
saat ini seperti pengungsi dan terorrisme.
Conclusion
Pendekatan
Federalisme merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang
memiliki peranan serta kekuatan yang signifikan dalam hubungan internasional.
Hal ini ada karena mayoritas negara-negara Eropa sadar bahwa negara-negara di
benua biru tersebut, menghadapi permasalah yang sama yaitu stabilitas
perdamaian yang relatif tidak kondusif serta ketegangan antar negara-negara
Eropa sangat tinggi. Menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai
kepentingan nasionalnya masing-masing, oleh karena itu dibutuhkan sebuah
Komentar
Posting Komentar