Federasi Eropa
Fajar shiddiqy
Muhammad Ardiansyah
Review Paper Uni Eropa
Uni Eropa dapat
digambarkan sebagai sistem tata pemerintahan multilevel, di mana hak
kedaulatannya dibagi dan dibagi antara institusi supranasional, nasional, dan
subnasional. Dengan menggunakan pendekatan federalism makan akan lebih membantu
dalam menganalisa dan membahas cara pembagiannya kekuasaan diatur di antara
berbagai tingkat pemerintahan di UE. Umumnya, federalisme mengacu pada
pembagian kekuasaan spasial atau teritorial antara dua (atau lebih) tingkat
pemerintahan dalam sistem politik tertentu. Sistem federal ini ditandai dengan
kedaulatan yang dibagi antara berbagai tingkatan pemerintah dengan tidak
mengacu pada satu tingkat secara eksklusif.
Hingga saat ini banyak
diskusi tentang federalisme Eropa yang sering menyiratkan keinginan
transformasi Uni Eropa menjadi sebuah bentuk negara federal, kita bisa melihat
secara nyata bahwa UE selama ini telah berkembang menjadi komunitas politik
dengan peraturan yang komprehensif, yang sebagian bentuk dari sistem yang
diterapkan tersebut bisa didefinisikan sebagai dari bentuk sistem federal.
Beberapa aspek diantara nya adalah Uni Eropa merupakan sistem pemerintahan yang
berlandaskan setidaknya dua perintah pemerintah, masing-masing memiliki hak dibawah
nya sendiri dan bertindak langsung pada warganya. perjanjian Eropa
mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua perintah utama ini
pemerintah (tingkat di bawah negara semakin juga mendapatkan leverage dan
kelembagaan representasi, mis. melalui Panitia Daerah).
Meskipun demikian, UE
saat ini kekurangan dua ciri penting dari sebuah pemerintahan yang disebut
pemerintahan federal.Pertama, negara anggota UE tetap menjadi 'tuan' dari
perjanjian, dalam hal memegang kekuasaan eksklusif untuk mengubah perjanjian
konstitutif UE atas dasar peraturan perundangan ketenagakerjaan (dan ratifikasi
pada tingkat domestik adalah hal yang wajib). Kedua, UE tidak memiliki
kapasitas 'pajak dan pengeluaran' dengan sistem yang baku. Selain itu, yang
lebih penting, ia tidak memiliki elemen penting dalam mengontrol sistem
demokratis: komposisinya dari Komisi Eropa sebagai 'eksekutif UE' tidak
ditentukan oleh warga Eropa, baik secara langsung, melalui pemilihan presiden,
atau secara tidak langsung (misalnya oleh EP). Jika kita menerima bahwa Uni
Eropa telah berkembang menjadi sistem federal di mana Kedaulatan setiap negara
anggota nya dibagi, federalisme menawarkan alternatif yang berbeda untuk
mengatur distribusi kekuasaan secara vertikal, yaitu antara Uni Eropa dan
negara anggota, dan horisontal, antara eksekutif dan legislatif. Pada
prinsipnya, kita dapat membedakan dua model federal, yang berbeda sesuai dengan
distribusi kompetensi antara kedua tingkat nya.
Literatur tentang
federalisme biasanya membedakan antara dua model tipe ideal, dari gagasan
Montesquieu tentang mengorganisir kekuatan politik sebagai separation des
pouvoirs dan distribusi des pouvoirs. Séparation des pouvoirs, atau 'dual
federalism', yang menjadi model Amerika Serikat merupakan sistem federal yang
paling sesuai, menekankan otonomi kelembagaan dari berbagai tingkat
pemerintahan, pemisahan kekuatan vertikal. Setiap tingkat pemerintahan memiliki
lingkup tanggung jawab otonomi. Sedangkan Distribusi des Pouvoirs atau
federalisme kooperatif, sebuah konsep yang diaplikasikan oleh Jerman hampir
sebagai 'prototipe', didasarkan pada pembagian kekuatan fungsional di antara
berbagai tingkat pemerintah: sementara tingkat pusat membuat undang-undang,
unit federal bertanggung jawab menerapkannya Dalam sistem ini, sebagian besar
kompetensi bersifat 'bersamaan' atau ' 'bersama'. Pembagian kerja fungsional
ini membutuhkan representasi yang kuat dari kepentingan unit federal di tingkat
pusat, tidak hanya untuk memastikan implementasi kebijakan federal yang
efisien, tapi juga untuk mencegah agar unit federal dikurangi menjadi hanya
sebatas 'agen administratif' pemerintah federal.
Sistem tata kelola
multilevel Eropa tampaknya lebih sesuai dengan model koperasi daripada dual
federalisme: Uni Eropa tidak memiliki bidang otonomi kompetensi dalam arti
memegang tanggung jawab legislatif dan eksekutif secara terpilih. Bahkan di
bidang 'kompetensi eksklusifnya', Uni Eropa tidak dapat membuat undang-undang
tanpa persetujuan dari negara anggota (seperti yang diwakili dalam Dewan Uni Eropa).
Dengan pengecualian kebijakan moneter, tidak ada wilayah di mana negara anggota
telah sepenuhnya menyerah kedaulatan ke UE, sejauh tidak termasu partisipasi
langsung mereka dalam pengambilan keputusan.
Sentralisasi
kekuasaan
Jika kita lihat,dalam
rangka untuk membuat keefektifan and legitimasi dalam EU,maka EU mencoba untuk
membuat sentralisasi kekuasaan yang dipelajari dari jerman. dapat
diketahu Sentralisasi merupakan sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara
penuh kepada pemerintah pusat. Pemerintahan pusat yang dimaksud dalam hal ini adalah presiden dan juga
dewan kabinet.Yang dimaksud dengan kewenangan adalah
kewenangan politik serta kewenangan administrasi. Kewenangan politik merupakan
sebuah kewenangan yang membuat dan juga memutuskan kebijakan,.Sedangkan yang
dimaksud dengan kewenangan administrasi adalah sebuah kewenangan dalam
melaksanakan kebijakan.jadi setelah kekuasaan tersebut diserahkan kepada
presiden maka presiden lah yang memegang kekuasaan sentral dalam suatu negara.Seperti
Jerman,Jerman berdiri atau terbentuk karena bergabungnya negara negara
berdaulat menjadi federasi,jadi negara negara bagian ini telah ada terlebih
dahulu sebelum lahirnya negara federasi jerman jika dilihat dapat diketahui
bahwa negara federasi Jerman dilandasi oleh sentralisasi kekuasaan karena
disitu terdapat berbagai negara negara bagian yang awalnya mempunyai
pemerintahan sendiri setelah ada inisiatif untuk menjadi negara federasi pada
akhirnya negara negara tersebut menyatukan pemerintahan yang satu yaitu
sentralisasi kekuasaan dimana seluruh negara tersebut yang bergabung dibawah
satu kekuasaan yang sentral yang sebelumnya mempunyai kekuasaan
sendiri-sendiri.jika kita kembali pada Uni Eropa(EU) yang merupakan kesatuan
negara-negara yang ada di eropa juga berlandaskan negara federasi seperti
negara-negara bagian sebelum terbentuk jerman,Uni eropa juga memakai
sentralisasi kekuasaan demi terwujudnya keefektifan dan legitimasi yang bagus
dalam pemerintahannya sehingga negara-negara yang bergabung tersebut dapat
bersatu dengan tujuan yang sama yaitu saling menguntungkan dalam beberapa
bidang yaitu bidang politik,ekonomi,budaya,dan sosial.
Dominasi eksekutif
Dalam Uni eropa terdapat pemerintaha eksekutif yang mendominasi untuk
mempengaruhi kekuasaan parlemen di Uni Eropa.dominasi kekuasaan di Eropa ditentukan
oleh calon pemerintah yang terpilih atas banyaknya suara rakyat yang memilih
presiden atau dewan eksekutif tersebut.Dalam dominasi kekuasaan eksekutif dapat
mempengaruhi keputusan sidang cabinet dalam mengatasi suatu keadaan dalam dunia
internasional yang nantinya keputusan tersebut dapat di terapkan dalam suatu
kebijakan dalam pemerintahan di ruang lingkup negara federal dengan presiden
atau cabinet yang sebagai kekuasaan yang sentral dalam mengambil kebijakan
tersebut.Sebagai warga negara yang baik, selayaknya tiap
kebijakan pemerintah mendapat dukungan warganya. Namun, atas nama kekuasaan
yang kini menjadi sentralisasi kekuasaan di Uni eropa , apa pun kebijakan yang
diambil pemerintah tetap memerlukan pendapat warga negara. Hanya warga negara
yang apatis, apolitis, dan nihilis yang terus berdiam diri menghadapi apa pun
kebijakan pemerintah.oleh karena itu dominasi eksekutif sangan diperlukan
disini karena dengan adanya dominasi eksekutif pemerintahan dapat berjalan
dengan baik dengan adanya sistem yang memusatkan seluruh pemerintahan semua
negara dalam sentralisasi kekuasaan tp setiap kebijakan yang diambil oleh
pemerintah juga dapat diperhatikan oleh rakyatnya
Konsensus politik
Dominasi eksekutif dalam dalam pembuatan kebijakan di EU telah menghasilkan dalam intensitas koordinasi administrasi dan deliberasi diantara birokrat nasional.Sehingga dalam ruang lingkup nasionalnya masyarakat EU mempunyai satu kesamaan pandangan politik dalam menentukan dan menanggapi kebijakan bijakan yang dibuat oleh pemerintah.lalu effektifitas dari pembuatan kebijakan di Eropa memang sedikit luas dalam beberapa are di Uni Eropa sehingga ini memberikan perbedaan di antara anggota-anggota di Uni Eropa.pada akhirnya dapat diperhitungkan masalah legitimasi dalam EU dalam masukkannya tidak lama lagi bisa dikompensasi juga dalam hasilnya, Namun, sebaliknya, cenderung diperburuk dengan menurunnya kapasitas pemecahan masalah Uni Eropa.
Escaping from double legitimacy
Dapat dikatakan bahwa bahwa UE sebagian besar menyerupai sistem kooperatif federalisme di mana Kompetensi sebagian besar dibagi di antara berbagai tingkat pemerintahan, di mana secara teritorial kepentingan eksekutif didefinisikan mendominasi kepentingan sosial yang didefinisikan secara fungsional, dan di mana Keputusan politik memerlukan konsensus tingkat tinggi.Jadi Sebagai kompensasi Kekalahan mereka dalam kekuatan pengambilan keputusan yang berdaulat, negara anggota UE mempertahankan keputusan bersama yang kuat kekuatan dalam pembuatan kebijakan Eropa, seperti yang dilakukan oleh pemerintah mereka. Pengalihan stabilisasi dan redistribusi ke tingkat UE, dilengkapi dengan penguatan dari kapasitas perpajakan dan pengeluaran UE, dapat membantu meningkatkan efisiensi kebijakan dan, Oleh karena itu, meringankan masalah legitimasi UE di sisi output. Namun, bahkan jika negara anggota setuju untuk memperkuat kekuatan Uni Eropa di bidang ini, masalah masukan legitimasi mungkin meningkat, karena mekanisme representasi kepentingan fungsional tetap lemah.jadi untuk keluar dari legitimasi ganda ini EU mengadopsi Model federalism kooperatif jerman . Akhirnya, sebuah langkah menuju sistem federalisme Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial melalui representasi yang lebih efektif dalam kepentingan fungsional di tingkat UE.Sampai saat ini,legitimasi Uni Eropa tampaknya berkonsentrasi pada peningkatan peran parlemen nasional. Sehingga ,Lembaga perantara Eropa harus menyediakan warganya kemungkinan untuk mengendalikan institusi UE dan perwakilan mereka secara efektif, dan untuk menyuarakan pendapat mereka sebelum keputusan politik dibuat, karena hukum Eropa menikmati supremasi hukum nasional dan, karenanya, tidak dapat dikesampingkan di tingkat nasional.
Komentar
Posting Komentar