Federasi Eropa



Fajar shiddiqy 
Muhammad Ardiansyah

Review Paper Uni Eropa
     Uni Eropa dapat digambarkan sebagai sistem tata pemerintahan multilevel, di mana hak kedaulatannya dibagi dan dibagi antara institusi supranasional, nasional, dan subnasional. Dengan menggunakan pendekatan federalism makan akan lebih membantu dalam menganalisa dan membahas cara pembagiannya kekuasaan diatur di antara berbagai tingkat pemerintahan di UE. Umumnya, federalisme mengacu pada pembagian kekuasaan spasial atau teritorial antara dua (atau lebih) tingkat pemerintahan dalam sistem politik tertentu. Sistem federal ini ditandai dengan kedaulatan yang dibagi antara berbagai tingkatan pemerintah dengan tidak mengacu pada satu tingkat secara eksklusif.
     Hingga saat ini banyak diskusi tentang federalisme Eropa yang sering menyiratkan keinginan transformasi Uni Eropa menjadi sebuah bentuk negara federal, kita bisa melihat secara nyata bahwa UE selama ini telah berkembang menjadi komunitas politik dengan peraturan yang komprehensif, yang sebagian bentuk dari sistem yang diterapkan tersebut bisa didefinisikan sebagai dari bentuk sistem federal. Beberapa aspek diantara nya adalah Uni Eropa merupakan sistem pemerintahan yang berlandaskan setidaknya dua perintah pemerintah, masing-masing memiliki hak dibawah nya sendiri dan bertindak langsung pada warganya. perjanjian Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua perintah utama ini pemerintah (tingkat di bawah negara semakin juga mendapatkan leverage dan kelembagaan representasi, mis. melalui Panitia Daerah).
     Meskipun demikian, UE saat ini kekurangan dua ciri penting dari sebuah pemerintahan yang disebut pemerintahan federal.Pertama, negara anggota UE tetap menjadi 'tuan' dari perjanjian, dalam hal memegang kekuasaan eksklusif untuk mengubah perjanjian konstitutif UE atas dasar peraturan perundangan ketenagakerjaan (dan ratifikasi pada tingkat domestik adalah hal yang wajib). Kedua, UE tidak memiliki kapasitas 'pajak dan pengeluaran' dengan sistem yang baku. Selain itu, yang lebih penting, ia tidak memiliki elemen penting dalam mengontrol sistem demokratis: komposisinya dari Komisi Eropa sebagai 'eksekutif UE' tidak ditentukan oleh warga Eropa, baik secara langsung, melalui pemilihan presiden, atau secara tidak langsung (misalnya oleh EP). Jika kita menerima bahwa Uni Eropa telah berkembang menjadi sistem federal di mana Kedaulatan setiap negara anggota nya dibagi, federalisme menawarkan alternatif yang berbeda untuk mengatur distribusi kekuasaan secara vertikal, yaitu antara Uni Eropa dan negara anggota, dan horisontal, antara eksekutif dan legislatif. Pada prinsipnya, kita dapat membedakan dua model federal, yang berbeda sesuai dengan distribusi kompetensi antara kedua tingkat nya.
Literatur tentang federalisme biasanya membedakan antara dua model tipe ideal, dari gagasan Montesquieu tentang mengorganisir kekuatan politik sebagai separation des pouvoirs dan distribusi des pouvoirs. Séparation des pouvoirs, atau 'dual federalism', yang menjadi model Amerika Serikat merupakan sistem federal yang paling sesuai, menekankan otonomi kelembagaan dari berbagai tingkat pemerintahan, pemisahan kekuatan vertikal. Setiap tingkat pemerintahan memiliki lingkup tanggung jawab otonomi. Sedangkan Distribusi des Pouvoirs atau federalisme kooperatif, sebuah konsep yang diaplikasikan oleh Jerman hampir sebagai 'prototipe', didasarkan pada pembagian kekuatan fungsional di antara berbagai tingkat pemerintah: sementara tingkat pusat membuat undang-undang, unit federal bertanggung jawab menerapkannya Dalam sistem ini, sebagian besar kompetensi bersifat 'bersamaan' atau ' 'bersama'. Pembagian kerja fungsional ini membutuhkan representasi yang kuat dari kepentingan unit federal di tingkat pusat, tidak hanya untuk memastikan implementasi kebijakan federal yang efisien, tapi juga untuk mencegah agar unit federal dikurangi menjadi hanya sebatas 'agen administratif' pemerintah federal.
Sistem tata kelola multilevel Eropa tampaknya lebih sesuai dengan model koperasi daripada dual federalisme: Uni Eropa tidak memiliki bidang otonomi kompetensi dalam arti memegang tanggung jawab legislatif dan eksekutif secara terpilih. Bahkan di bidang 'kompetensi eksklusifnya', Uni Eropa tidak dapat membuat undang-undang tanpa persetujuan dari negara anggota (seperti yang diwakili dalam Dewan Uni Eropa). Dengan pengecualian kebijakan moneter, tidak ada wilayah di mana negara anggota telah sepenuhnya menyerah kedaulatan ke UE, sejauh tidak termasu partisipasi langsung mereka dalam pengambilan keputusan.

Sentralisasi kekuasaan
Jika kita lihat,dalam rangka untuk membuat keefektifan and legitimasi dalam EU,maka EU mencoba untuk membuat sentralisasi kekuasaan yang dipelajari dari jerman. dapat diketahu Sentralisasi merupakan sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat. Pemerintahan pusat yang dimaksud dalam hal ini adalah presiden dan juga dewan kabinet.Yang dimaksud dengan kewenangan adalah kewenangan politik serta kewenangan administrasi. Kewenangan politik merupakan sebuah kewenangan yang membuat dan juga memutuskan kebijakan,.Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan administrasi adalah sebuah kewenangan dalam melaksanakan kebijakan.jadi setelah kekuasaan tersebut diserahkan kepada presiden maka presiden lah yang memegang kekuasaan sentral dalam suatu negara.Seperti Jerman,Jerman berdiri atau terbentuk karena bergabungnya negara negara berdaulat menjadi federasi,jadi negara negara bagian ini telah ada terlebih dahulu sebelum lahirnya negara federasi jerman jika dilihat dapat diketahui bahwa negara federasi Jerman dilandasi oleh sentralisasi kekuasaan karena disitu terdapat berbagai negara negara bagian yang awalnya mempunyai pemerintahan sendiri setelah ada inisiatif untuk menjadi negara federasi pada akhirnya negara negara tersebut menyatukan pemerintahan yang satu yaitu sentralisasi kekuasaan dimana seluruh negara tersebut yang bergabung dibawah satu kekuasaan yang sentral yang sebelumnya mempunyai kekuasaan sendiri-sendiri.jika kita kembali pada Uni Eropa(EU) yang merupakan kesatuan negara-negara yang ada di eropa juga berlandaskan negara federasi seperti negara-negara bagian sebelum terbentuk jerman,Uni eropa juga memakai sentralisasi kekuasaan demi terwujudnya keefektifan dan legitimasi yang bagus dalam pemerintahannya sehingga negara-negara yang bergabung tersebut dapat bersatu dengan tujuan yang sama yaitu saling menguntungkan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik,ekonomi,budaya,dan sosial.

Dominasi eksekutif
Dalam Uni eropa terdapat pemerintaha eksekutif yang mendominasi untuk mempengaruhi kekuasaan parlemen di Uni Eropa.dominasi kekuasaan di Eropa ditentukan oleh calon pemerintah yang terpilih atas banyaknya suara rakyat yang memilih presiden atau dewan eksekutif tersebut.Dalam dominasi kekuasaan eksekutif dapat mempengaruhi keputusan sidang cabinet dalam mengatasi suatu keadaan dalam dunia internasional yang nantinya keputusan tersebut dapat di terapkan dalam suatu kebijakan dalam pemerintahan di ruang lingkup negara federal dengan presiden atau cabinet yang sebagai kekuasaan yang sentral dalam mengambil kebijakan tersebut.Sebagai warga negara yang baik, selayaknya tiap kebijakan pemerintah mendapat dukungan warganya. Namun, atas nama kekuasaan yang kini menjadi sentralisasi kekuasaan di Uni eropa , apa pun kebijakan yang diambil pemerintah tetap memerlukan pendapat warga negara. Hanya warga negara yang apatis, apolitis, dan nihilis yang terus berdiam diri menghadapi apa pun kebijakan pemerintah.oleh karena itu dominasi eksekutif sangan diperlukan disini karena dengan adanya dominasi eksekutif pemerintahan dapat berjalan dengan baik dengan adanya sistem yang memusatkan seluruh pemerintahan semua negara dalam sentralisasi kekuasaan tp setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah juga dapat diperhatikan oleh rakyatnya
Konsensus politik
Dominasi eksekutif dalam dalam pembuatan kebijakan di EU telah menghasilkan dalam intensitas koordinasi administrasi dan deliberasi diantara birokrat nasional.Sehingga dalam ruang lingkup nasionalnya masyarakat EU mempunyai satu kesamaan pandangan politik dalam menentukan dan menanggapi kebijakan bijakan yang dibuat oleh pemerintah.lalu effektifitas dari pembuatan kebijakan di Eropa memang sedikit luas dalam beberapa are di Uni Eropa sehingga ini memberikan perbedaan di antara anggota-anggota di Uni Eropa.pada akhirnya dapat diperhitungkan masalah legitimasi dalam EU dalam masukkannya tidak lama lagi bisa dikompensasi juga dalam hasilnya, Namun, sebaliknya, cenderung diperburuk dengan menurunnya kapasitas pemecahan masalah Uni Eropa.
 
Escaping from double legitimacy 
 
Dapat dikatakan bahwa  bahwa UE sebagian besar menyerupai sistem kooperatif federalisme di mana Kompetensi sebagian besar dibagi di antara berbagai tingkat pemerintahan, di mana secara teritorial kepentingan eksekutif didefinisikan mendominasi kepentingan sosial yang didefinisikan secara fungsional, dan di mana Keputusan politik memerlukan konsensus tingkat tinggi.Jadi  Sebagai kompensasi Kekalahan mereka dalam kekuatan pengambilan keputusan yang berdaulat, negara anggota UE mempertahankan keputusan bersama yang kuat kekuatan dalam pembuatan kebijakan Eropa, seperti yang dilakukan oleh pemerintah mereka. Pengalihan stabilisasi dan redistribusi ke tingkat UE, dilengkapi dengan penguatan dari kapasitas perpajakan dan pengeluaran UE, dapat membantu meningkatkan efisiensi kebijakan dan, Oleh karena itu, meringankan masalah legitimasi UE di sisi output. Namun, bahkan jika negara anggota setuju untuk memperkuat kekuatan Uni Eropa di bidang ini, masalah  masukan legitimasi mungkin meningkat, karena mekanisme representasi kepentingan fungsional tetap lemah.jadi untuk keluar dari legitimasi ganda ini EU mengadopsi Model federalism kooperatif jerman . Akhirnya, sebuah langkah menuju sistem federalisme Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial melalui representasi yang lebih efektif  dalam kepentingan fungsional di tingkat UE.Sampai saat ini,legitimasi Uni Eropa tampaknya berkonsentrasi pada peningkatan peran parlemen nasional. Sehingga ,Lembaga perantara Eropa harus menyediakan warganya kemungkinan untuk mengendalikan institusi UE dan perwakilan mereka secara efektif, dan untuk menyuarakan pendapat mereka sebelum keputusan politik dibuat, karena hukum Eropa menikmati supremasi hukum nasional dan, karenanya, tidak dapat dikesampingkan di tingkat nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA