Federasi Eropa
Review Artikel Studi Kawasan Eropa
What can Federalism Teach Us About the European
Union? By Tanja A.
Borzel
Khusairi Ramadhan (I72216066), Mohammad
Rahadian Surya (I72216070)
Sebuah Federasi Eropa atau Eropa Federal?
Uni Eropa dapat digambarkan sebagai
suatu sistem multi-level governance, yang mana kedaulatan dalam Uni
Eropa dibagi dalam level supranasional (melampau batas negara), nasional dan
subnasional. Dalam ‘melihat’ sistem Uni Eropa tersebut, kita dapat ‘melihatnya’
melalui kacamata federalisme. Secara umum, federalisme dapat dikatakan sebagai
pembagian atau penggabungan dua atau lebih kepemerintahan. Karakteristik yang
ada dalam federalisme yakni kedaulatan yang ada dapat dipecah maupun digabung
dalam beberapa level kepemerintahan yang berbeda daripada terpusat pada satu
level saja.
Dahulunya, tidak terlintas dalam
pikiran European Community (Komunitas Eropa) untuk mengembangkan
struktur federal seperti Uni Eropa pada masa kini. Mulanya, European
Community mengembangkan suatu struktur federal yang terfokus pada integrasi
ekonomi dengan membentuk institusi yang bernama European Coal and Steel
Community (ECSC). Singkatnya, integrasi kawasan yang ada di Eropa dahulunya
hanya berpusat pada sektor ekonomi saja. Dan kini, terbentuklah suatu institusi
yang bernama Uni Eropa, yang tidak hanya menaungi dan mengatur sektor ekonomi
terhadap anggota-anggotanya, namun juga menaungi sektor industri, perdagangan,
transportasi, energi, lingkungan dan perlindungan konsumen – serta sektor
keamanan internal tiap-tiap negara anggota yang diatur dalam Schengen dan
Europol.
Sebagai suatu komunitas, Uni Eropa
memiliki hukum-hukum yang kedudukan dan ‘derajatnya’ lebih tinggi daripada
hukum nasional; yakni hukum yang ada dalam negara anggotanya. Dengan adanya Community
Law (hukum komunitas), Uni Eropa memberikan jaminan dan kebebasan pada
masyarakat Uni Eropa untuk menggugat segala kebijakan negaranya bilamana
bertolak belakang dengan standar Community Law Uni Eropa.
Dalam pembagiannya, federasi dibagi
menjadi dua pola. Pola yang pertama adalah dual federalism dan cooperative
federalism. Kita dapat mengetahui pola federalisme yang ada dalam Uni Eropa
dengan memahami perbedaan dari kedua pola federalisme tersebut.
Menuju Federal Eropa – Namun yang mana?
Seperti
yang penulis tekankan di bab sebelumnya, bahwa pola dan model federalisme
terbagi menjadi dua, kini penulis akan sedikit menjelaskan kedua pola
federalisme tersebut.
Pola
pertama yang ada dalam federalisme adalah dual federalism, yang
menekankan adanya kekuatan otonom. Maksudnya, pemerintahan dalam dual
federalism memiliki tingkatan-tingkatan tersendiri, yang mana tingkatan
tersebut memiliki kekuasaan legislatif dan eksekutif. Konsekuensi dari dual
federalisme yakni adanya dualisme kepemerintahan; terdapat pemerintah pusat
dan pemerintah otonom. Dengan kata lain, pemerintah otonom dapat menerapkan berbagai
kebijakan yang otonom dan terlepas dari pemerintah pusat. Pemerintah otonom
dapat menerapkan kebijakan fiskalnya tersendiri dengan mengatur pajaknya secara
otonom. Selain itu, kedaulatan dari tiap-tiap daerah otonom dipegang dalam satu
institusi. Dengan kata lain, daerah otonom tidak memiliki kedaulatan wilayah.
Kita dapat mengambil contoh Amerika Serikat, yang menerapkan pola dual
federaliusm. Amerika Serikat terdiri atas beberapa negara bagian, yang mana
tiap-tiap negara bagian tersebut memiliki otonomi atas daerahnya masing-masing.
Pola
kedua adalah cooperative federalism. Terdapat dua tingkatan dalam pola
ini, yakni pusat dan federal. Dapat dikatakan bahwa pusat dari institusi
federal-lah yang membuat hukum-hukum, unit federal yang bertugas untuk
mematuhinya. Dalam pola ini, kedaulatan dari tiap-tiap unit federal yang ada
dalam suatu institusi masih tetap ada; baik itu kedaulatan wilayah hingga
kepentingan negara. Pola iniliah yang diterapkan dalam institusi yang bernama
Uni Eropa.
Memerintah Bersama di Eropa : Belajar dari
Federalisme Jerman
Fritz W. Scharpf menunjuk pada
kesamaan antara federalisme Jerman dan sistem pemerintahan multilevel Eropa
lebih dari satu dekade yang lalu. Kedua hal tersebut memiliki bentuk
federalisme kooperatif dimana kewenangan yang ada dibagi secara rata terhadap
negara-negara bagian daripada menjadi satu pemerintahan pusat. Kesamaan ini
memiliki dampak yang cukup besar kepada pembagian kekuasaan baik secara
vertikal dan distribusi kekuasaan horizontal di dalam Uni Eropa.
Pemusatan Kekuatan
Untuk meningkatkan efektivitas dan
legitimasi Uni Eropa, Deklarasi Traktat Nice membahas tentang Masa Depan Uni
Eropa yang menuntut adanya pembatasan kewenangan yang jelas di antara berbagai
tingkat pemerintahan. Uni Eropa harus fokus pada tugas utamanya yakni untuk
meningkatkan integrasi pasar sementara negara anggotanya akan mempertahankan
tanggung jawab yang dimiliki oleh negaranya masing masing, seperti kesehatan
masyarakat dan jaminan sosial, pendidikan, media, dan budaya. Uni Eropa juga
ikut mendukung aktivitas anggota negara seperti pembagian kerja, sementara
kebijakan untuk mensejahterahkankan negaranya sendiri diserahkan kepada negara
anggota masing-masing.
Integrasi pasar yang menjadi tugas
utama Uni Eropa mempunyai dampak positif bagi keberlangsungan pasar di Uni
Eropa. Akan tetapi juga memiliki dampak negatif, seperti
"social-dumping", yang tidak dapat ditangani oleh setiap negara anggota. Oleh karena itu mereka
membutuhkan beberapa peraturan dari Uni Eropa untuk menjamin keamanan sosial,
masalah kesehatan atau keselamatan kerja dan juga mencegah negara anggota tidak
menggunakan kebijakannya untuk mengganggu pergerakan barang secara bebas,
layanan, modal atau orang. Dengan integrasi pasar, kewenangan Uni Eropa bisa
menjadi sangat kuat dan berpengaruh.
Dominasi eksekutif
Walaupun komisi-komisi yang berada
di bawah Uni Eropa mempunyai kekuatan yang cukup besar, tetap Uni Eropa itu
sendiri lah yang mempunyai legitimasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang
akan diambil. Hubungan Uni Eropa dengan komisi-komisi yang ada di bawahnya
hanya sekedar untuk membuat “balance of power” hadir di dalam Uni Eropa
tersebut. Komisi yang ada di bawah Uni Eropa tersebut sangat bergantung kepada
negara-negara anggota dari segi pembiayaan dan pengimplementasian
kebijakan-kebijakan yang ada.
Komisi Eropa seperti European
Parlianment dan European Court of Justice mewakili tugas fungsional dan bukan
kepentingan wilayah di Uni Eropa. Namun, anggota institusi ini diangkat atau
dipilih atas dasar mewakili suatu wilayah. Presiden Komisi diusulkan oleh
pemerintah negara anggota sementara Dewan Presiden ditentukan oleh pemerintah.
Meskipun komisi utama dibawah Uni Eropa itu sendiri yang mempunyai legitimasi
untuk menentukan suatu kebiajakan yang akan diambil. Komisi Eropa sebagai
'lengan eksekutif' Uni Eropa memiliki otonomi terbatas. Komisi sangat
bergantung pada negara anggota untuk pembiayaan dan pelaksanaan kebijakannya.
Oleh karena itu, kebijakan Uni Eropa tidak dapat diambil tanpa persetujuan dari
Dewan. Dan bahkan di dalam European Parlianment, politik teritorial itu
penting, karena sangat efektif untuk sistem aliansi partai Eropa yang belum
berkembang.
Konsensus Politik
Dominasi eksekutif dalam pembuatan
kebijakan Uni Eropa telah mengakibatkan adanya koordinasi antar birokrat setiap
negara anggota. Sedangkan Jaringan koordinasi seperti ini cenderung mengaburkan
tanggung jawab politik, akan tetapi mereka memfasilitasi konsensus tingkat
tinggi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan bersama yang efektif dalam
sistem pemerintahan yang multi level. Efisiensi pembuatan kebijakan Eropa
memang cukup luas di beberapa bidang, mengingat kepentingan di setiap negara
anggota berbeda-beda. Maka dari itu politik konsensus diperlukan untuk membuat
kebijakan yang dianggap setara dan mampu menampung seluruh kepentingan setiap
negara anggota.
Melarikan Diri dari Perangkap Legitimasi Ganda
Menurut pendapat penulis, Uni Eropa
sebagian besar menyerupai sistem kooperatif federalisme di mana kekusaan
sebagian besar dibagi secara merata di antara berbagai tingkat pemerintahan, di
mana secara teritorial kepentingan eksekutif mendominasi kepentingan sosial
yang secara fungsional, dan dimana keputusan politik memerlukan konsensus
tingkat tinggi. Integrasi pasar, disejajarkan dengan preferensi yang kuat untuk
melestarikan negara kesejahteraan dan meningkatkan pemusatan kekuasaan
kebijakan nasional di tingkat Uni Eropa. Jika negara anggota setuju untuk
memperkuat kekuatan Uni Eropa di bidang ini, masalah legitimasi yang mungkin
terjadi akan meningkat, karena mekanisme representasi kepentingan fungsional
tetap lemah. Akibatnya, satu-satunya cara bagi Uni Eropa untuk melepaskan diri
dari perangkap legitimasi ganda adalah dengan cara mengadopsi model federalisme
Jerman. Tapi penulis sangat tidak yakin bahwa anggota negara bagian akan setuju
dengan yang karena akan dapat mengurangi pendapatan. Saat ini, sebagian besar
harapan untuk meningkatkan demokrasi legitimasi Uni Eropa tampaknya hanya fokus
pada peningkatan peran parlemen nasional.
Kesimpulan
Uni
Eropa merupakan satu contoh institusi federal yang menaungi beberapa
anggotanya. Uni Eropa menerapkan pola cooperative federalism, yang mana
kedaulatan tiap-tiap anggota masih ada. Meskipun begitu, anggota-anggota dari
Uni Eropa harus mematuhi ketetapan pusat dari institusi federal tersebut, yang
dituang dalam bentuk hukum yang bernama Community Law.
Persamaan diantara federalisme Jerman
dan sistem pemerintahan Eropa yang multilevel mempunyai dampak yang cukup besar
kepada pembagian kekuasaan/kewenangan. Demi meningkatkan efektifitas dan
legitimasi, Uni Eropa memutuskan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap
kewenangan-kewenangan diantara level pemerintahan yang berbeda. Dapat dilihat
bahwa pembuat kebijakan (eksekutif) mendominasi bagian-bagian penting dari
beberapa komisi yang ada di dalam Uni Eropa itu sendiri. Walaupun komisi-komisi
yang berada di bawah Uni Eropa mempunyai kekuatan yang cukup besar, tetap Uni
Eropa itu sendiri lah yang mempunyai legitimasi untuk menentukan
kebijakan-kebijakan yang akan diambil. Dominasi Eksekutif dalam proses
pembuatan kebijakan di Uni Eropa menghasilkan koordinasi antar pemerintah yang
sangat intens dan pertimbangan antara birokrat dari semua negara yang terlibat.
Sementara itu Uni Eropa telah menggerakkan dirinya sendiri menuju sebuah
jebakan bernama “legitimasi ganda” dimana kurangnya input sebuah legitimasi
tidak bisa lagi diganti dengan keluaran kebijakan yang efektif.
Komentar
Posting Komentar