Federasi Eropa
Amjad Trivita
2.
Talitah Aulia Ahdana
Federasi Eropa
Uni Eropa telah berkembang menjadi
lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi negara tanpa menjadi
entitas federal. Namun, hanya sedikit yang mengharapkan Uni Eropa untuk berkembang menjadi
perusahaan full- federasi cepat dalam arti sebuah negara federal. UE telah
berkembang menjadi komunitas politik dengan peraturan yang komprehensif. Ada
beberapa aspek penting yang bisa menjadi ciri konsep federalism :
(1) Uni Eropa
adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan setidaknya dua pemerintahan.
(2) Perjanjian Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan
sumber daya untuk dua perintah utama
(3) Ada ketentuan untuk 'pemerintah bersama' di
wilayah dimana yurisdiksi Uni Eropa dan
negara
anggota saling tumpang tindih.
(4) Hukum Masyarakat menikmati supremasi hukum
nasional.
(5) Perundang-undangan Eropa semakin dibuat
berdasarkan keputusan mayoritas.
(6) Komposisi dan prosedur lembaga UE didasarkan tidak
semata-mata atas asas-asas
representasi mayoritas, namun memungkinkan representasi pandangan
minoritas.
(7) Perjanjian Eropa tidak sepihak oleh satu ordo
pemerintahan saja,
namun
memerlukan pengesahan oleh pemerintah nasional dan parlemen nasional atau
orang-orang
dengan melakukan referendum.
(8) Pengadilan Tinggi Eropa berfungsi sebagai wasit
untuk mengadili konflik antara
Institusi
Eropa dan negara anggota UE, serta antara warga negara.
Untuk
meningkatkan keefektifan dan legitimasi UE, Deklarasi Traktat Nice yang
membahas mengenai Masa Depan Uni Eropa yang menyerukan tentang pembatasan
kompetensi yang jelas antara berbagai tingkat pemerintahan. Usaha untuk membuat
‘batas-batas’ atau mengalihkan kembali kompetensi Eropa ke tingkat Negara anggota
kemungkinan akan jatuh ke dalam perangkap keputusan bersama, terutama
Negara-negara Eurosceptic yang mendukung pembatasan ketat dari kompetensi.
Pengendalian
dan penguasaan kekuatan legislatif UE akan bertentangan dengan adanya logika
integrasi pasar dan saling ketergantungan antara lingkup kebijakan, yang telah
mendorong Eropaisasi kompetensi kebijakan nasional di tempat pertama. Banyak
dari kebijakan UE, yang para politisi nasional sekarang menolak karena
melampaui batas integrasi Eropa. Ada beberapa kasus dimana pemerintah nasional
melanggar batas-batas kekuatan pengatur UE, yang mereka sendiri telah
memasukkan ke dalam Perjanjian untuk melindungi yurisdiksi Negara mereka.
Uni Eropa
terhadapa Negara-negara anggotanya mendasari dominasi kepentingan nasional
dalam pembuatan kebijakan Eropa. Setiap anggota institusi diangkat berdasarkan
territorial, bahkan Presiden Komisi dinominasikan oleh pemerintah Negara
anggota, sementara Presiden Dewan ditentukan oleh pemerintah berdasaran
definisi. Komisi Eropa, sebagai ‘badan eksekutif’ UE, memiliki otonomi terbatas
terhadap Dewan Uni eropa. Komisi sangat bergantung pada Negara anggota untuk
membiayai dan menerapkan kebijakannya. Tapi bagaimanapun, kebijakan UE tidak
dapat diadopsi tanpa persetujuan Dewan. Akhirnya, sistem komitologi yang luas
terkait dengan Dewan dan sebagian ke Komisi Eropa untuk meningkatkan tingkat
representasi kepentingan territorial di UE.
Dominasi
Eksekutif dalam pembuatan kebijakan UE telah menghasilkan koordinasi dan pertimbangan
antar administratif yang ketat antar birokrat nasional. Jaringan antar
administratif sangat eksklusif dan cenderung mengabaikan tanggung jawab
politik. Kapasitas pemecahan masalah Uni Eropa semakin dipertaruhkan karena
tidak memiliki kekuatan untuk melakukan tugas kebijakan federal yang penting
seperti stabilisasi dan redistribusi makroekonomi. Sistem kooperatif
federaslime yang dianut UE sebagian besar kompetensi dibagi diantara berbagai
tingkat pemerintahan, dimana kepentingan eksekutif mendominasi kepentingan sosial
yang didefinisikan secara fungsional, dan keputusan politik memerlukan
pertimbangan yang sangat tinggi.
Kesimpulan
Federalism merupakan
sebuah paham mengenai suatu
pemerintahan
yang menyatukan negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara
melakukan otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai suatu negara unuk mencapai tujuannya. Pendekatan federalism merupakan
pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang memiliki peranan serta
kekuaan yang signifikan dalam hubungan inernasional. Mengapa
dikatakan
relevan? Karena
negara-negara eropa menghadapi permasalahan stabilitas perdamaian yang tidak
kondusif. Sehingga menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai kepentingan
nasional. Oleh karena
itu dibutuhkan
sebuat terobosan baru yang menciptakan sebuah wadah untuk negara-negara untuk
saling bekerjasama. Uni Eropa kemungkinan akan
melanjutkan langkahnya menuju federalisme kooperatif yang disejajarkan dengan
preferensi yang kuat untuk melestarikan kesejahteraan Negara. Terbentuknya Uni Eropa
merupakan solusi unuk memudahkan negara-negara di benua Eropa melakukan
kerjasama. Sehingga nilai-nilai yang ada dalam sistem pemerintahan federal membawa
dampak baik dalam menyatukan beberapa negara di dalam sebuah federasi.
Komentar
Posting Komentar