Federasi Eropa


 Amjad Trivita
2.      Talitah Aulia Ahdana

Federasi Eropa
 Dalam upaya untuk kembali meluncurkan diskusi tentang bentuk masa depan tatanan Eropa, Menteri Luar Negeri Jerman, Joschka Fischer, menggambarkan Uni Eropa (UE) sebagai 'Federasi Eropa'.  Konsep federalisme tidak hanya berguna untuk merenungkan politik finalis Eropa , tapi juga menyediakan alat yang baik untuk memahami struktur dan fungsi Sistem tata kelola multi level Eropa. Uni Eropa dapat digambarkan sebagai sistem tata pemerintahan multi level, di mana hak kedaulatannya dibagi dan dibagi antara institusi supranasional, nasional, dan subnasional. Federalisme mengacu pada pembagian kekuasaan spasial atau teritorial antara dua atau lebih  tingkat pemerintahan dalam sistem politik tertentu.
Uni Eropa telah berkembang menjadi lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi negara tanpa menjadi entitas federal. Namun,  hanya sedikit yang mengharapkan Uni Eropa untuk berkembang menjadi perusahaan full- federasi cepat dalam arti sebuah negara federal. UE telah berkembang menjadi komunitas politik dengan peraturan yang komprehensif. Ada beberapa aspek penting yang bisa menjadi ciri konsep federalism :
 (1) Uni Eropa adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan setidaknya dua pemerintahan.
(2) Perjanjian Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua perintah utama
(3) Ada ketentuan untuk 'pemerintah bersama' di wilayah dimana yurisdiksi Uni Eropa dan
      negara anggota saling tumpang tindih.
(4) Hukum Masyarakat menikmati supremasi hukum nasional.
(5) Perundang-undangan Eropa semakin dibuat berdasarkan keputusan mayoritas.
(6) Komposisi dan prosedur lembaga UE didasarkan tidak semata-mata atas asas-asas
      representasi mayoritas, namun memungkinkan representasi pandangan minoritas.
(7) Perjanjian Eropa tidak sepihak oleh satu ordo pemerintahan saja,
      namun memerlukan pengesahan oleh pemerintah nasional dan parlemen nasional atau
     orang-orang dengan melakukan referendum.
(8) Pengadilan Tinggi Eropa berfungsi sebagai wasit untuk mengadili konflik antara
     Institusi Eropa dan negara anggota UE, serta antara warga negara.

Untuk meningkatkan keefektifan dan legitimasi UE, Deklarasi Traktat Nice yang membahas mengenai Masa Depan Uni Eropa yang menyerukan tentang pembatasan kompetensi yang jelas antara berbagai tingkat pemerintahan. Usaha untuk membuat ‘batas-batas’ atau mengalihkan kembali kompetensi Eropa ke tingkat Negara anggota kemungkinan akan jatuh ke dalam perangkap keputusan bersama, terutama Negara-negara Eurosceptic yang mendukung pembatasan ketat dari kompetensi.
Pengendalian dan penguasaan kekuatan legislatif UE akan bertentangan dengan adanya logika integrasi pasar dan saling ketergantungan antara lingkup kebijakan, yang telah mendorong Eropaisasi kompetensi kebijakan nasional di tempat pertama. Banyak dari kebijakan UE, yang para politisi nasional sekarang menolak karena melampaui batas integrasi Eropa. Ada beberapa kasus dimana pemerintah nasional melanggar batas-batas kekuatan pengatur UE, yang mereka sendiri telah memasukkan ke dalam Perjanjian untuk melindungi yurisdiksi Negara mereka.
Uni Eropa terhadapa Negara-negara anggotanya mendasari dominasi kepentingan nasional dalam pembuatan kebijakan Eropa. Setiap anggota institusi diangkat berdasarkan territorial, bahkan Presiden Komisi dinominasikan oleh pemerintah Negara anggota, sementara Presiden Dewan ditentukan oleh pemerintah berdasaran definisi. Komisi Eropa, sebagai ‘badan eksekutif’ UE, memiliki otonomi terbatas terhadap Dewan Uni eropa. Komisi sangat bergantung pada Negara anggota untuk membiayai dan menerapkan kebijakannya. Tapi bagaimanapun, kebijakan UE tidak dapat diadopsi tanpa persetujuan Dewan. Akhirnya, sistem komitologi yang luas terkait dengan Dewan dan sebagian ke Komisi Eropa untuk meningkatkan tingkat representasi kepentingan territorial di UE.
Dominasi Eksekutif dalam pembuatan kebijakan UE telah menghasilkan koordinasi dan pertimbangan antar administratif yang ketat antar birokrat nasional. Jaringan antar administratif sangat eksklusif dan cenderung mengabaikan tanggung jawab politik. Kapasitas pemecahan masalah Uni Eropa semakin dipertaruhkan karena tidak memiliki kekuatan untuk melakukan tugas kebijakan federal yang penting seperti stabilisasi dan redistribusi makroekonomi. Sistem kooperatif federaslime yang dianut UE sebagian besar kompetensi dibagi diantara berbagai tingkat pemerintahan, dimana kepentingan eksekutif mendominasi kepentingan sosial yang didefinisikan secara fungsional, dan keputusan politik memerlukan pertimbangan yang sangat tinggi.

 Kesimpulan
Federalism merupakan sebuah paham mengenai suatu pemerintahan yang menyatukan negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara melakukan otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai suatu negara unuk mencapai tujuannya. Pendekatan federalism merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang memiliki peranan serta kekuaan yang signifikan dalam hubungan inernasional. Mengapa dikatakan relevan? Karena negara-negara eropa menghadapi permasalahan stabilitas perdamaian yang tidak kondusif. Sehingga menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai kepentingan nasional. Oleh karena itu dibutuhkan sebuat terobosan baru yang menciptakan sebuah wadah untuk negara-negara untuk saling bekerjasama. Uni Eropa kemungkinan akan melanjutkan langkahnya menuju federalisme kooperatif yang disejajarkan dengan preferensi yang kuat untuk melestarikan kesejahteraan Negara. Terbentuknya Uni Eropa merupakan solusi unuk memudahkan negara-negara di benua Eropa melakukan kerjasama. Sehingga nilai-nilai yang ada dalam sistem pemerintahan federal membawa dampak baik dalam menyatukan beberapa negara di dalam sebuah federasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA