FEDERASI EROPA


Karang Ramadhan Poerwanto I02216014
Inggil Eka Putri I72216038
FEDERASI EROPA
Mengenai bentuk eropa yang akan datang, menteri luar negeri jerman, joschka fisher, menggambarkan uni eropa (UE) sebagai federasi eropa . intervensinya memancing perdebatan politik yang memanans tentang bagaimana mengantur pembagian hak kedaulatan di antara berbagai tingkat pemerintah di dalam UE. Dengan perdebatan tersebut memperoleh momentum lebih lanjut dengan deklarasi nice, yang menyerukan diskusi tentang masa depan UE.  Yang menghasilkan konvensi eropa, yang bisa diharapkan untuk struktur baru untuk uni eropa.  Konsep federalisme tidak hanya berguna untuk mencerminkan politik finalis eropa, namun juga menyediakan alat untuk memahami struktural  sistem tata kelolal multi level eropa saat ini.
Uni eropa dapat digambarkan sebagai sistem tata pemerintah multi level, hak kedaulatan dibagi bagi anatar institusi supranasional dan subnasional. Teori tradisional hubungan internasional dan integrasi eropa sangat susah menangkap tentang multi level  dari eropa yang baru muncul.  Pembagian kekuasaan diatur diantara berbagai tingkat pemerintah di uni eropa.  Federalisme mengacu kepada pembagian kekuasaan teritorial  . akhirnya federalisasi  mewakili dalam proses pengambilan keputusan utama.  Sistem federal dicirikan oleh kedaulatan yang dibagi antara berbagai  tingkat pemerintahan daripada berada pada satu tingkat secara ekslusif. 
Hanya sedikit yang mengharapkan uni eropa untuk berkembang menjadi sebuah federasi ,  yaitu menjadi sebuah negara federal.  Federalisme memberi cara yang lebih baik  untuk memahami hubungan politik  yang tidak murni domestik atau murni internasional dari pada kebanyakan teori  hubungan internasional. Institusi eropa selalu mensyaratkan  unsur unsur federal. Banyak revisi  perjanjian berikutnya, uni eropa memiliki  hak kedaulatan  diberbagai bidang kebijakan. Uni eropa telah berkembang menjadi komunitas politik dengan kekuatan peraturan yang komprehensif dan mekanisme yang  tepat untuk pengecualian dan inklusi yang ditetapkan secara teritorial.
Uni eropa sistem pemerintahan dibawah dua pemerintah yang masing masing ada di bawah haknya sendiri bertindak langsung pada warganya. Perjanjian eropa mengalokasikan yuridiksi dan sumber daya untuk dua perintah utama. Dan ada juga ketentuan untuk pemerintah bersama dimana wilayah yuridiksi uni eropa dengan negara negra lain saling tumpang tindih. Uni eropa mengalami kekurangan dua ciri penting dari pemerintah federal. Negara naggota uni eropa tetap merupakan tuan dari perjanjian dalam hal kekuasaan ekslusif untuk mengubah perjanjian uni eropa berdasarkan peraturan perundang undangan dua negara. Uni eropa tidak memiliki kapasitas pajak dan pengeluaran nyata. Kurang memiliki elemen penting dalam kontrol demokratis.
Berdasarkan pembagian kekuatan fungsionla diantara berbagai tingkat pemerintahan. Sementara tingkat pusat membuat undang undang. Unit federal bertanggung jawab untuk menerapkannya. Dalam sistem ini, sebagian besar kompetensi bersifat bersamaan.

Federalisme biasanya membedakan antara dua model tipe ideal, kembali ke interpretasi berbeda gagasan Montesquieu tentang mengorganisir kekuatan politik sebagai desentralisasi dan distribusi des pouvoirs.
Séparation des pouvoirs, atau 'dual federalism', yang menjadi model Amerika Serikat paling dekat, menekankan otonomi institusional dari tingkat pemerintahan yang berbeda, yang bertujuan memisahkan kekuatan vertikal yang jelas. Setiap tingkat pemerintahan memiliki lingkup tanggung jawab otonom. Kompetensi dialokasikan menurut sektor kebijakan daripada fungsi kebijakan. Untuk masing-masing sektor, satu tingkat pemerintahan memiliki kekuasaan legislatif dan eksekutif. Sebagai konsekuensinya, seluruh mesin pemerintah cenderung diduplikasi, karena setiap tingkat mengelola urusannya sendiri secara otonom. Alokasi kompetensi kebijakan sektoral atau dual dilengkapi dengan representasi unit federal yang agak lemah di tingkat pusat pemerintahan. Kamar kedua dari badan legislatif federal diatur menurut 'prinsip senat': unit federal diwakili oleh jumlah yang sama dari senator yang terpilih secara langsung, terlepas dari ukuran unit geografis yang mereka wakili. Akibatnya, dan berbeda dengan prinsip Bundesrat, senat tersebut tidak mencerminkan kepentingan teritorial yang didefinisikan oleh eksekutif unit federal, namun preferensi fungsional pemilih atau partai politik di dalam unit federal.

Distribusi des Pouvoirs atau federalisme kooperatif, sebuah konsep yang hampir berfungsi oleh Jerman sebagai 'prototipe', didasarkan pada pembagian kekuatan fungsional di antara berbagai tingkat pemerintahan: sementara tingkat pusat membuat undang-undang, unit federal bertanggung jawab untuk menerapkannya . Dalam sistem ini, sebagian besar kompetensi bersifat 'bersamaan' atau 'dibagi'. Pembagian kerja fungsional ini memerlukan perwakilan kuat dari kepentingan unit federal di tingkat pusat, tidak hanya untuk memastikan implementasi kebijakan federal yang efisien, tetapi juga untuk mencegah agar unit federal dikurangi menjadi hanya sebagai agen administratif 'dari pemerintah federal. Oleh karena itu, berkurangnya kapasitas penentuan nasib sendiri mereka dikompensasikan dengan hak partisipasi yang kuat dalam proses pembuatan keputusan federal (terutama dalam kerangka ruang kedua legislatif nasional). Inisiatif kebijakan utama biasanya memerlukan persetujuan federasi dan mayoritas unit federal. Ruang representasi teritorial diatur sesuai dengan apa yang telah dikenal sebagai prinsip Bundesrat (Federal Council), di mana unit federal diwakili oleh pemerintah mereka, dan dalam kaitannya dengan ukuran populasi mereka, namun negara bagian yang lebih kecil biasanya menikmati overrepresentasi. Pembagian kompetensi kebijakan dilengkapi dengan sistem pajak bersama. Pemerintah federal dan unit federal berbagi pendapatan pajak yang paling penting, yang memungkinkan redistribusi sumber keuangan dari unit federal dengan daya beli lebih tinggi kepada mereka yang memiliki kekuatan pembelanjaan yang lebih lemah (pemerataan fiskal).

Jadi menurut kami, federalism adalah salah satu cara yang cukup efektif untuk mencapai tujuan-tujuan bersama tanpa adanya perang di negara-negara tersebut. Federalism menjadikan negara-negara lemah menjadi kuat karena mereka menjadi satu kesatuan untuk saling membantu dalam segala sektor. Berikut beberapa kelebihan dan kelamahan negara federasi :
Kelemahan:
1. Setiap Negara bagian dari federal bersetatus tidak berdaulat.
2. dengan tidak berdaulatnya, Negara bagian dari federal dapat memisahkan diri dari Negara gabungannya .
3. Pemerintah pusat negara federal memproleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke dalam maupun urusan keluar.
4. Setiap Negara bagian dari federal boleh membuat konstitusi sendiri, sehingga akan terjadi persaingan.
5.Kepala Negara memiliki hak veto (pembuat keputusan) atau otoriter.

kelebihan
1. adanya Negara federal ini, maka Negara gabungan akan secara langsung menyerahkan urusannya kepada pemerintah federal.
2. dalam urusannya mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan ke pemerintahan pusat atau federal.
3. pemerintahan federal berdampak baik bagi pemerintahan negara.
4. pemerintahan federal akan menguntungkan keuangan negara.
5. pemerintahan federal tidak banyak menghabiskan kas negara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA