Federalisme Membentuk Uni Eropa


Federalisme Membentuk Uni Eropa
Laras Candri Anuttami (I02216016)
Aldilah Nanda Pyrmansa (I72216054)

Pendahuluan
            Pada awal abad pertengahan Eropa merupakan benua yang menjadi pusat kejayaan serta memiliki peran penting dalam tatanan dunia pada masa itu. Federalisme sendiri pun merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintah yang menyatukan negara-negara terpisah dengan memberikan hak-hak otonom setiap negara. Dalam studi tentang federalisme sendri pun selalu menyiratkan kita bahwa negara-negara Uni Eropa merupakan negara Federal. Dan hal ini pun selalu menjadi perdebatan diantara para petinggi-petinggi. Tak pelak Tanja A. Borzel dalam bukunya ’What Can Federalism Teach Us About the European Union’ juga membahas tentang bagaimana perdebatan-perdebatan negara Federal Uni Eropa ini terjawab, dimana pembentukan Uni Eropa sendiri berdasarkan segala aspek negara-negara di benua Eropa. Dan Uni Eropa sendiri pun dalam buku ini hak kedaulatan pemerintah multilevel adalah bentuk dari suatu sistem, dimana hak kedaulatanya dibagi menjadi institusi supranasional, nasional, dan subnasional.
            Federalisme dan Federal dalam studi literatur ilmu politik sendiri sering kali tertukar. Federalisme dan Federal mengarah pada suatu bentuk khusus sebuah perkumpulan antar negara dan warga negara. Serta Federal juga suatu bentuk variasi dari sistem pemeritahan yang terdiri dari beberapa negara yang tidak berdaulat dan kedaultannya berada ditangan pusat. Dalam sejarah negara-negara di Eropa telah mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing, seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi hal ini pun tidak dapat terpenuhi akibat hubungan buruk yang terjadi antar negara-negara di benua Eropa, dimana kecenderungan terhadap militer dan senjata sangatlah tinggi. Akibat dari hubungan-hubungan buruk tersebut pada akhirnya muncullah semangat untuk bersatu dalam satu keastuan  demi terpenuhinya kepentingan-kepentingan nasional setiap negara.

  Federasi Eropa atau Eropa Federal?
            Menurut kamus bahasa Federasi merupakan gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya, seperti urusan keuangan, keamanan, dan pertahan. Sedangkan Federal sendiripun artinyapemerintahan sipil yang beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan di dalam negerinya. Seringkali terjadi perdebatan-perdebatan yang terjadi tentang bagaimana cara mengatur pembagian hak kedaulatan pada tingkatan pemerintah dalam Uni Eropa. Federalisme pun pada akhirnya berguna untuk merenungkan politik finalis Eropa serta menyediakan alat yang baik untuk memahami struktur dan fungsi sistem tata kelola multi level Eropa. Pada awal pembentukan, Uni Eropa tidak terbayang seperti negara Federal. Federal sistem ditandai dengan adanya kedaulatan yang dibagi antara berbagai tingkatan pemerintah dari pada satu tingkat secara eksklusif.
Awalnya, Komunitas Eropa didirikan dan dikonseptualisasikan sebagai organisasi integrasi ekonomi. Yaitu pada tahun 1951 dibentuk European Coal and Steel Comunity (ECSC) yang membahas tentang batubara dan baja yang didirikan oleh enam negara yaitu Jerman, Italia, Belgia, Belanda, Prancis dan Luxemburg. Kemudian pada tahun 1952 ditabahkan unsur politik dan pertahanan. Kemudian pada tahun 1957 terdapat Treaties of Rome dan membentuk European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EURATOM). Dan pada tahun 1967 ECSC, EEC dan EURATOM bergabung menjadi satu sistem dan disebut dengan european community. Ini membuktikan bahwa uni eropa sebelumnya hanya dalam bidang ekonomi tapi seiring berjalannya waktu makin meluas ke politik, pertahanan, transpostasi, energi, lingkungan dan industri.
            Meskipun demikian, bagaimanapun, UE saat ini kekurangan dua ciri penting dari sebuah pemerintahan federal. Pertama, negara anggota UE tetap menjadi tuan dalam hal memegang kekuasaan untuk mengubah perjanjian konstitutif UE atas dasar peraturan perundangan ketenagakerjaan (dan ratifikasi domestik adalah wajib). Kedua, UE tidak memiliki kapasitas pajak dan pengeluaran nyata. Di Selain itu, yang lebih penting, ia tidak memiliki elemen penting dalam kontrol demokratis.
            Pada akhinya Uni Eropa semakin berkembang menjadi lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi tingkat negara. Jika kita menerima bahwa Uni Eropa telah berkembang menjadi sistem Federal dimana kedaulatan dibagi dan dibagi, federalisme menawarkan alternatif yang berbeda untuk mengatur distribusi kekuasaan secara vertikal, yaitu antara Uni Eropa dan negara anggota, dan horisontal, antara eksekutif dan legislatif. Pada prinsipnya, kita bisa membedakan dua model federal, yang berbeda sesuai dengan distribusi kompetensi antara keduanya tingkat (dibagi versus dibagi), representasi negara bagian di tingkat federal (kuat versus lemah), dan sistem fiskal (gabungan versus yang terpisah).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA