Federalisme Membentuk Uni Eropa
Federalisme
Membentuk Uni Eropa
Laras Candri Anuttami (I02216016)
Aldilah Nanda Pyrmansa (I72216054)
Pendahuluan
Pada
awal abad pertengahan Eropa merupakan benua yang menjadi pusat kejayaan serta
memiliki peran penting dalam tatanan dunia pada masa itu. Federalisme sendiri
pun merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintah yang menyatukan
negara-negara terpisah dengan memberikan hak-hak otonom setiap negara. Dalam
studi tentang federalisme sendri pun selalu menyiratkan kita bahwa
negara-negara Uni Eropa merupakan negara Federal. Dan hal ini pun selalu
menjadi perdebatan diantara para petinggi-petinggi. Tak pelak Tanja A. Borzel
dalam bukunya ’What Can Federalism Teach Us About the European Union’ juga
membahas tentang bagaimana perdebatan-perdebatan negara Federal Uni Eropa ini
terjawab, dimana pembentukan Uni Eropa sendiri berdasarkan segala aspek
negara-negara di benua Eropa. Dan Uni Eropa sendiri pun dalam buku ini hak
kedaulatan pemerintah multilevel adalah bentuk dari suatu sistem, dimana hak
kedaulatanya dibagi menjadi institusi supranasional, nasional, dan subnasional.
Federalisme
dan Federal dalam studi literatur ilmu politik sendiri sering kali tertukar.
Federalisme dan Federal mengarah pada suatu bentuk khusus sebuah perkumpulan
antar negara dan warga negara. Serta Federal juga suatu bentuk variasi dari
sistem pemeritahan yang terdiri dari beberapa negara yang tidak berdaulat dan
kedaultannya berada ditangan pusat. Dalam sejarah negara-negara di Eropa telah
mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing, seperti kesejahteraan dan
keamanan. Akan tetapi hal ini pun tidak dapat terpenuhi akibat hubungan buruk
yang terjadi antar negara-negara di benua Eropa, dimana kecenderungan terhadap
militer dan senjata sangatlah tinggi. Akibat dari hubungan-hubungan buruk
tersebut pada akhirnya muncullah semangat untuk bersatu dalam satu
keastuan demi terpenuhinya
kepentingan-kepentingan nasional setiap negara.
Menurut
kamus bahasa Federasi merupakan gabungan beberapa negara bagian yang
dikoordinasikan oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai
kepentingan nasional seluruhnya, seperti urusan keuangan, keamanan, dan
pertahan. Sedangkan Federal sendiripun artinyapemerintahan sipil yang beberapa
negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan
dalam mengurus persoalan di dalam negerinya. Seringkali terjadi
perdebatan-perdebatan yang terjadi tentang bagaimana cara mengatur pembagian
hak kedaulatan pada tingkatan pemerintah dalam Uni Eropa. Federalisme pun pada
akhirnya berguna untuk merenungkan politik finalis Eropa serta menyediakan alat
yang baik untuk memahami struktur dan fungsi sistem tata kelola multi level
Eropa. Pada awal pembentukan, Uni Eropa tidak terbayang seperti negara Federal.
Federal sistem ditandai dengan adanya kedaulatan yang dibagi antara berbagai
tingkatan pemerintah dari pada satu tingkat secara eksklusif.
Awalnya,
Komunitas Eropa didirikan dan dikonseptualisasikan sebagai organisasi integrasi
ekonomi. Yaitu pada tahun 1951 dibentuk European Coal and Steel Comunity (ECSC)
yang membahas tentang batubara dan baja yang didirikan oleh enam negara yaitu
Jerman, Italia, Belgia, Belanda, Prancis dan Luxemburg. Kemudian pada tahun
1952 ditabahkan unsur politik dan pertahanan. Kemudian pada tahun 1957 terdapat
Treaties of Rome dan membentuk European Economic Community (EEC) dan European
Atomic Energy Community (EURATOM). Dan pada tahun 1967 ECSC, EEC dan EURATOM
bergabung menjadi satu sistem dan disebut dengan european community. Ini
membuktikan bahwa uni eropa sebelumnya hanya dalam bidang ekonomi tapi seiring
berjalannya waktu makin meluas ke politik, pertahanan, transpostasi, energi,
lingkungan dan industri.
Meskipun
demikian, bagaimanapun, UE saat ini kekurangan dua ciri penting dari sebuah
pemerintahan federal. Pertama, negara anggota UE tetap menjadi tuan dalam hal
memegang kekuasaan untuk mengubah perjanjian konstitutif UE atas dasar
peraturan perundangan ketenagakerjaan (dan ratifikasi domestik adalah wajib).
Kedua, UE tidak memiliki kapasitas pajak dan pengeluaran nyata. Di Selain itu,
yang lebih penting, ia tidak memiliki elemen penting dalam kontrol demokratis.
Pada akhinya Uni
Eropa semakin berkembang menjadi lebih dari sebuah organisasi internasional
atau konfederasi tingkat negara. Jika kita menerima bahwa Uni Eropa telah
berkembang menjadi sistem Federal dimana kedaulatan dibagi dan
dibagi, federalisme menawarkan alternatif yang berbeda untuk mengatur distribusi
kekuasaan secara vertikal, yaitu antara Uni Eropa dan negara anggota, dan horisontal,
antara eksekutif dan legislatif. Pada prinsipnya, kita bisa membedakan dua model
federal, yang berbeda sesuai dengan distribusi kompetensi antara keduanya tingkat
(dibagi versus dibagi), representasi negara bagian di tingkat federal (kuat versus
lemah), dan sistem fiskal (gabungan versus yang terpisah).
Komentar
Posting Komentar