Federalisme Eropa

Nama : Dewi Puspita  (I02216005)
             Khoridatur Rahmah  (I02216015)

Federalisme Eropa
Federalisme merupakan salah satu sistem pemerintahan yang telah diterapkan di beberapa negara di dunia dan latarbelakang negara-negara untuk menerapkan sistem pemerintahan ini berangkat dari keinginan koloni-koloni untuk membentuk suatu pemerintah pusat yang dapat menangani masalah-masalah yang berskala nasional. Menurut William Riker, yang menjadi alasan untuk mendirikan suatu negara federal adalah adanya “common enemy” yaitu ancaman akan keamanan wilayah yang berasal dari luar. Keputusan bersama untuk membentuk suatu entitas politik yang lebih besar bertujuan agar dapat mengatasi “common enemy” tersebut yang tidak bisa diatasi apabila masing-masing koloni/negara kecil tersebut berdiri sendiri-sendiri. Selain itu, motif ekonomi juga menjadi faktor yang menjadi dasar pembentukan suatu pemerintahan yang lebih besar/pemerintahan federal sehingga dapat mengakomodasi kepentingan tersebut.
Terbentuknya pemerintah federal diharapkan dapat menghilangkan batas-batas wilayah yang menghambat perdagangan. Akan tetapi disaat yang bersamaan, tidak ingin terjadi suatu kekuasaan menjadi sangat terpusat yang akan mengganggu atau melampaui kedaulatan koloni-koloni/negara-negara kecil yang telah ada sebelumnya. Federalisme sendiri merupakan suatu bentuk kompromi dari sistem pemerintahan yang sudah ada sebelumnya yaitu unitary system dan confederation. Bentuk pemerintahan tersebut memiliki kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihan yang ingin digabungkan sesuai dengan karakteristik negara yang menganutnya, seperti karakteristik wilayah, sosial masyarakat, latarbelakang sejarah.
Beberapa negara-negara modern saat ini telah menerapkan sistem federal dengan jumlah sekitar 30 negara di dunia, diantaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Mexico dan juga Jerman2 . Secara singkat, federalisme yang dianut oleh banyak negara didunia menerapkan dual-level federalism dimana terdapat dua pemerintahan yaitu pemerintah pusat/ federal/ Commonwealth dan pemerintah negara bagian/states/province/kanton.

Kedua pemerintahan ini berfungsi melayani kepentingan masyarakat secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup kekuasaannya masing-masing seperti telah dicantumkan di dalam Konstitusi. Secara umum, ruang lingkup kedua level pemerintah tersebut cukup berbeda dimana pemerintah pusat memiliki ruang lingkup yang lebih umum namun berskala nasional sedangkan ruang lingkup pemerintah negara bagian lebih spesifik namun hanya berskala regional. Contoh ruang lingkup kekuasaan yang dapat dijalankan oleh pemerintah pusat diantaranya adalah mengenai pertahanan nasional, urusan luar negeri, keuangan, imigrasi dan lain sebagainya sedangkan  pemerintah negara bagian mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya. Namun pada perkembangannya, terjadi tumpang tindih kekuasaan antar level pemerintah tersebut dikarenakan oleh proses politik yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan kepentingan masyarakat.
Tumpang tindih ruang lingkup kekuasaan yang terjadi ditandai dengan batasan-batasan dan balance of power masing-masing level pemerintah yang berubah-ubah. Tumpang tindih kekuasaan tersebut di dorong oleh perkembangan-perkembangan sosial, ekonomi, politik dan teknologi yang terjadi di masyarakat dimana sebelumnya belum pernah ada. Masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih adaptif terhadap berbagai isu berkembang yang ada di masyarakat sehingga perubahan-perubahan pada struktur dan proses politik menjadi suatu hal yang seharusnya dilakukan. Apabila perubahan-perubahan pada tataran struktur maupun proses politik tidak dilakukan maka pemerintah akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, pada gilirannya pemerintah melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat.
Uni Eropa telah berkembang menjadi lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi negara, tanpa menjadi entitas federal, namun. Hanya sedikit yang mengharapkan Uni Eropa untuk berkembang menjadi perusahaan full-federasi cepat dalam arti sebuah negara federal. Tapi federalisme meneliti berbagai macam pengaturan federal antara konfederasi dan federasi sebagai dua ujung yang berlawanan kontinum federal. Dalam pandangan ini, federalisme menyediakan cara yang lebih baik memahami hubungan politik yang tidak murni domestik maupun murni internasional daripada kebanyakan teori Hubungan Internasional atau integrasi Eropa, justru karena federalisme tidak bergantung pada ontologi state-centric.
Federalisme sendiri tidak hanya berkaitan dengan konteks struktural saja akan tetapi juga berkaitan dengan proses politik yang berlangsung. Konteks struktural yang dimaksud adalah kekuasaan masing-masing level pemerintahan yang telah tercantum dalam Konstitusi sedangkan yang dimaksud dengan proses politik adalah hubungan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian dalam menjalankan fungsinya.
Federalisme memiliki tujuan untuk melayani masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan atau undang-undang yang efektif dan efisien, menjamin self-governance, dan mencegah munculnya tirani.
Sebenarnya, sekarang berbagi sebagian besar fitur dari apa yang biasanya didefinisikan sebagai sistem federal. Ruang representasi teritorial diatur sesuai dengan apa yang telah ada tahu sebagai prinsip Bundesrat (Dewan Federal), di mana unit federal diwakili oleh mereka pemerintah, dan dalam kaitannya dengan ukuran populasi mereka, namun negara bagian yang lebih kecil biasanya menikmati over- perwakilan. Pembagian kompetensi kebijakan dilengkapi dengan sistem pajak bersama. Itu pemerintah federal dan unit federal berbagi pendapatan pajak yang paling penting, yang memungkinkan untuk redistribusi sumber keuangan dari unit federal dengan daya beli yang lebih tinggi kepada mereka dengan daya beli yang lemah (financial equalization). Interdependensi fungsional dan fiskal dari Dua tingkat pemerintahan utama tidak hanya menimbulkan 'politik yang saling terkait' dan 'sendi pengambilan keputusan ', namun juga mendukung munculnya sistem pembuatan kebijakan di mana kebijakan dirumuskan dan dilaksanakan oleh administrasi di kedua tingkat pemerintahan.

CONCLUSION
Federalisme adalah sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara otoritas pemerintahan pusat dan unit politik konstituen. Hal ini didasarkan pada aturan dan lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah nasional dan negara yang demokratis, menciptakan sebuah federasi.
Dual federalisme adalah pengaturan politik di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara dalam hal yang jelas, dengan pemerintah negara menjalankan kekuasaan mereka yang diberikan kepada mereka tanpa campur tangan dari pemerintah.
Federalisme adalah gerakan politik yang paling berpengaruh yang timbul dari ketidakpuasan dengan anggaran konfederasi, yang berfokus pada pembatasan kewenangan pemerintah federal. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA