Federalisme bagi Uni Eropa
Zein arya maulana (I72216081)
Luluk Erika (I02216017)
Federalisme bagi Uni Eropa
Menlu
Jerman, Joschka Fischer menggambarkan uni eropa sebegai federasi
eropa.bagaimana mengatur pembagian dan berbagi hak kedaulatan diantara berbagai
tingkat pemerintahan didalam EU. Konstitusional federalism lebih membantu dalam
menganalisis dan mendiskusikan cara cara dimana pembagian kekuasaan diatur
diantara berbagai tingkat pemerintahan. Di uni eropa federalism mengacu pada pembagian kekuasaan teritorial
antara dua atau lebih tingkat pemerintahan dalam system politik tertentu.sistem
federal dicirikan oleh kedaulatan dibagi bagi antara berbagai tingkat
pemerintahan daripada berada pada satu tingkat secara eksklusif.uni eropa
dianjurkan transformasi menjadi sebuah Negara federal, federalism sebagai
prinsip pengorganisasian otoritas politik dan kekuasaan tidak harus terikat
pada kenegaraan.UE telah mengembangkan lebih banyak lagi pengorganisasian
internasional atas Negara-negara, namun tidak menjadi entitas federal.hanya sedikit
yang mengharapkan UE menjadi Negara federal. Federalism memberikan cara yang
lebih baik untuk memahami hubungan politik bersifat domestic atau internasional
daripada kebanyakan teori hubungan internasional atau integrasi eropa lainnya.
Kompetensi supranasional tetap berada dibawah kendali menteri koordinator
(pemerintah antar pemerintah).UE memperoleh hak kedaulatan diberbagai bidang
kebijakan. Mereka mencapai dari yurisdiksi eksklusif mengenai serikat ekonomi
dan moneter eropa (EMU) untuk Negara UE berpartisipasi.UE telah berkembang
menjadi komunitas politik dengan kekuatan peraturan yang komprehensif dan
mekanisme yang tepat untuk pengecualian dan inklusi yang ditetapkan secara
territorial pertama,UE mempunyai dua system pemerintahan dan masing masing
system mempunyai hak yang sama terhadap masyarakat eropa.kedua, Perjanjian
Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua utama dari perjanjian.
Ketiga, Ada ketentuan untuk pemerintah bersama di wilayah dimana yurisdiksi UE
dan Negara Negara anggota saling tumpang tindih.keempat, Komunitas hukum
menikamati UU yang luar biasa. Kelima, Perundang undangan eropa semakin
meningkat berdasarkan keputusan mayoritas. Keenam, Tidak hanya pada prinsip
prinsip representasi mayoritas, namun memungkinkan representasi pandangan
minoritas karena Negara negara kecil dan cenderung kurang terwakili dalam EP
dan dewan uni eropa. Ketujuh, Perjanjian eropa tidak sepatutnya diperbaiki oleh
satu pemerintah saja melainkan dengan pihak swasta dan masyarakat. Kedelapan, Pengadilan
tinggi eropa (ECJ) berfungsi sebagai pengadilan konflik antara institusi eropa
dan Negara anggota EU serta antara masyarakat dan pemerintah. Kesembilan, Sejak
1997 EU memiliki parlemen yang terpilih secara langsung.Secara teoritis ciri
penting Negara federal pertama, Negara anggota UE tetap menjadi pemimpin dalam
membuat perjanjian dan memegang kekuasaan eksklusif untuk mengubah perjanjian
konstitutif UE dalam peraturan Negara. Kedua, UE tidak memiliki kapasitas pajak
dan belanja riil.federalisme mengatur kekuasaan secara vertical yaitu antara UE dan Negara Negara anggota dan
secara horizontal antara eksekutif dan badan legislatif. Literature tentang
federalism membedakan antara dua model tipe ideal separation des pouvoirs
‘federalism dualism’ yang menekankan otonomi kelembagaan dari tingkat
pemerintahanyang berbeda. Kompeten dialokasikan berdasarkan sektor
kebijakan.alokasi kebijakan sektoral bertujuan untuk pemisahan vertical yang
jelas antara kekuatan tingkat pemerintahan.kompetensi dilengkapi dengan unit
federal yang agak lemah ditingkat pusat pemerintahan. Level kedua dari badan
legislative federal diatur menurut prinsip senat, unit federal diwakili oleh
jumlah senator yang terpilih secara keseluruhan terlepas dari unit geografis
yang diwakili.dalam prinsip Bundesrat senat tidak memiliki kepentingan yang
tergelincir secara territorial yang diwakili oleh para eksekutif unit, tapi
pemilih partai politik masa depan.unit unit federal mengartikulasikan
kepentingan mereka melalui koordinasi sukarela dan kerjasama dengan pemerintah
pusat.otonomi institusional setiap tingkat pemerintahan pada akhirnya
mengendalikan system fiscal yang member sumber dana kepada unit federal untuk
melatih kompetensinya tanpa intervensi keuangan dari tingkat pusat.ditingkat
pusat sebagai pembuat undang undang dalam system federal terdapat pembagian
kerja fungsional.inisiatif kebijakan utama biasanya memerlukan persetujuan dari
federasi dan sebagian besar unit federal.ruang representative territorial
diatur sesuai dengan prinsip Burdesrat (federal council) dimana unit federasi
diwakili oleh pemerintah mereka,dan berkaitan dengan populasi mereka.pembagian
kompetensi kebijakan dilengkapi dengan system pajak bersama.pemberian federal
dan unit federal berbagi pendapatan pajak.untuk redistribusi sumber keuangan
dari unit federal dengan daya beli yang tinggi dan memiliki kekuatan
pembelanjaan lemah.interdependensi fungsional dan fiscal dari dua tingkat utama
pemerintahan tidak hanya menimbulkan konflik antara politik dan pembuatan keputusan
bersama tetapi juga mendukung munculnya system pembuatan kebijakan.
Memerintah Bersama di Eropa:
Pelajaran dari Federalisme Jerman
Fritz W. Scharpf
merujuk kepada persamaan diantara federalisme Jerman dan sistem pemerintahan
Eropa yang multilevel. Kedua hal tersebut memiliki bentuk federalisme yang
kooperatif dimana kewenangan yang ada dibagi secara rata terhadap negara-negara
bagian daripada menjadi satu di pemerintah pusat. Kesamaan ini mempunyai dampak
yang cukup besar kepada pembagian kekuasaan/kewenangan, baik secara vertikal
maupun horizontal, di dalam Uni Eropa itu sendiri.
PEMUSATAN KEKUASAAN
Demi
meningkatkan efektifitas dan legitimasi dari Uni Eropa, deklarasi dari traktat
baik terhadap masa depan Uni Eropa memutuskan untuk memberikan batasan yang
jelas terhadap kewenangan-kewenangan diantara level pemerintahan yang berbeda.
Di sisi lain, negara-negara Eropa juga membuat perjanjian yang membahas tentang
pengajuan divisi baru dari kewenangan-kewenangan yang ada di mana Uni Eropa
seharusnya fokus terhadap kewenangan atau tugas intinya yang mana dalam dalam
kasus ini adalah integrasi pasar, sementara negara anggota akan tetap
memelihara kewajiban-kewajiban yang terletak pada jantung (pusat) fungsi-fungsi
tradisional suatu negara, seperti kesehatan masyarakat dan keamanan sosial,
pendidikan, media, dan budaya.
Integrasi pasar
yang menjadi kewenangan utama Uni Eropa pasti mempunyai dampak positif bagi
keberlangsungan pasar di Uni Eropa itu sendiri. Di sisi lain, integrasi pasar
juga menghasilkan efek negatif, seperti “social-dumping”. Maka dari itu,
diperlukannya aturan-aturan yang jelas dari Uni Eropa yang menjamin keamanan
sosial atau isu-isu kesehatan dan keamanan agar efek negatif dari integrasi
pasar (“social-dumping”) tidak berpengaruh secara signifikan kepada
negara-negara anggota. Selain itu, aturan-aturan tersebut juga bertujuan
mencegah negara-negara anggota tidak menggunakan kebijakan dalam negerinya
untuk merusak dan mengganggu pergerakan bebas barang dan jasa, modal, dan orang
sekalipun.
DOMINASI EKSEKUTIF
Komisi-komisi
yang ada di Uni Eropa, semisal EP DAN ECJ lebih mewakili fungsi aslinya
daripada hanya sekedar kepentingan wilayah yang ada di Uni Eropa. Maksudnya
bahwa EP dan ECJ menjalankan tugasnya murni berdasarkan fungsinya dan tidak
memikirkan kepentingan wilayahnya semata. Walaupun demikian para anggota dari
komisi ini ditunjuk atau dipilih menurut perwakilan wilayah. Bahkan yang paling
menyolok adalah presiden dari komisi ini diusulkan oleh pemerintah dari
negara-negara anggota. Dapat dilihat bahwa pemangku kebijakan (eksekutif)
mendominasi bagian-bagian penting dari beberapa komisi yang ada di dalam Uni
Eropa itu sendiri. Walaupun komisi-komisi yang berada di bawah Uni Eropa
mempunyai kekuatan yang cukup besar, tetap Uni Eropa itu sendiri lah yang
mempunyai legitimasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
Hubungan Uni Eropa dengan komisi-komisi yang ada di bawahnya hanya sekedar
untuk membuat “balance of power” hadir di dalam Uni Eropa tersebut. Komisi yang
ada di bawah Uni Eropa tersebut sangat bergantung kepada negara-negara anggota
dari segi pembiayaan dan pengimplementasian kebijakan-kebijakan yang ada.
POLITIK KONSENSUS
Dominasi
Eksekutif dalam proses pembuatan kebijakan di Uni Eropa menghasilkan koordinasi
antar pemerintah yang sangat intens dan pertimbangan antara birokrat dari semua
negara yang terlibat. Jaringan koordinasi antar pemerintah seperti ini biasanya
sangat eksklusif dan cenderung untuk membiaskan tangung jawab politik yang
seharusnya deiemban, akan tetapi koordinasi tersebut juga memfasilitasi
perjanjian-perjanjian penting yang mempunyai level yang cukup tinggi untuk
proses pembuatan kebijakan yang lebih efektif di dalam sistem pemerintahan yang
multi level. Efektifitas dari proses pembuatan kebijakan di Eropa memang cukup
luas di beberapa sektor kebijakan, hal tersebut cukup wajar mengingat
beragamnya kepentingan-kepentingan dari seluruh negara anggota yang ada. Maka
dari itu, diperlukannya konsensus politik untuk menemukan suatu kebijakan yang
dianggap pas dan mampu mengakomodir seluruh kepentingan dari negara anggota
yang ada.
Meloloskan Diri dari Jebakan
Legitimasi Ganda
Penulis
berpendapat bahwa Uni Eropa secara besar-besaran telah mengumpulkan sistem dari
federalisme kooperatif dimana kewenangan yang ada dibagi secara merata antara
tingkat pemerintahan yang berbeda-beda, dimana wilayah menetapkan kepentingan
eksekutif melebihi fungsi yang menetapkan kepentingan sosial, dan dimana
keputusan-keputusan politik membutuhkan perjanjian tingkat tinggi. Merujuk
kepada keberagaman negara-negara dan masyarakatnya ditambah dengan ketiadaan
sebuah sistem yang efektif dari perwakilan kepentingan fungsional, Uni Eropa
telah menggerakkan dirinya sendiri menuju sebuah jebakan bernama “legitimasi
ganda” dimana kurangnya input sebuah legitimasi tidak bisa lagi diganti dengan
keluaran kebijakan yang efektif. Uni Eropa kemungkinan besar akan tetap
melanjutkan langkahnya untuk berpindah menjadi federalisme kooperatif. Hal
tersebut didasari oleh logika integrasi pasar yang mereka anut, sejajar dengan
pilihan yang kuat untuk menjaga kesejahteraan negara, lalu penambahan
kewenangan-kewenangan atas kebijakan nasional yang dipusatkan pada level
teratas Uni Eropa. Sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian negara-negara anggota
karena kehilangan kekuatan sebagai negara berdaulat dalam aspek pengambilan
keputusan, negara-negara anggota Uni Eropa tetap diberi wewenang atau
kesempatan yang sama dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat Eropa itu
sendiri.Sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut, Uni Eropa
disarankan untuk meniru atau mengadopsi model federalisme kooperatif yang
dianut Jerman. Namun, proses adopsi tersebut harus didahului oleh penambahan
keseimbangan dari kepentingan wilayah melalui perwakilan kepentingan fungsional
yang lebih efektif pada level Uni Eropa. Saat ini, harapan-harapan untuk
menambah legitimasi yang bersifat demokrasi pada Uni Eropa dapat dilakukan
dengan cara memfokuskan peningkatan peran dari parlemen masing-masing negara.
Dalam rangka membawa Uni Eropa lebih dekat kepada warganya, diharapkan dan
disarankan agar Uni Eropa mulai melibatkan seluruh warga dalam proses
pengambilan keputusan di Uni Eropa setiap saat. Uni Eropa juga disarankan untuk
memberikan warganya suatu kesempatan untuk ikut mengontrol institusi-institusi
di dalam Uni Eropa dan perwakilan mereka secara efektif. Yang terakhir, karena
hukum di Uni Eropa lebih bersifat supremasi terhadap hukum nasional
masing-masing negara anggota, Uni Eropa juga diharapkan untuk mendengar
aspirasi warganya sebelum keputusan-keputusan politik diambil, agar
kepentingan semua warga terakomodir, tidak hanya kepentingan para eksekutif dan
birokrat semata.
Komentar
Posting Komentar