Federalisme bagi Uni Eropa

Zein arya maulana (I72216081)
Luluk Erika (I02216017)
Federalisme bagi Uni Eropa
Menlu Jerman, Joschka Fischer menggambarkan uni eropa sebegai federasi eropa.bagaimana mengatur pembagian dan berbagi hak kedaulatan diantara berbagai tingkat pemerintahan didalam EU. Konstitusional federalism lebih membantu dalam menganalisis dan mendiskusikan cara cara dimana pembagian kekuasaan diatur diantara berbagai tingkat pemerintahan. Di uni eropa federalism  mengacu pada pembagian kekuasaan teritorial antara dua atau lebih tingkat pemerintahan dalam system politik tertentu.sistem federal dicirikan oleh kedaulatan dibagi bagi antara berbagai tingkat pemerintahan daripada berada pada satu tingkat secara eksklusif.uni eropa dianjurkan transformasi menjadi sebuah Negara federal, federalism sebagai prinsip pengorganisasian otoritas politik dan kekuasaan tidak harus terikat pada kenegaraan.UE telah mengembangkan lebih banyak lagi pengorganisasian internasional atas Negara-negara, namun tidak menjadi entitas federal.hanya sedikit yang mengharapkan UE menjadi Negara federal. Federalism memberikan cara yang lebih baik untuk memahami hubungan politik bersifat domestic atau internasional daripada kebanyakan teori hubungan internasional atau integrasi eropa lainnya. Kompetensi supranasional tetap berada dibawah kendali menteri koordinator (pemerintah antar pemerintah).UE memperoleh hak kedaulatan diberbagai bidang kebijakan. Mereka mencapai dari yurisdiksi eksklusif mengenai serikat ekonomi dan moneter eropa (EMU) untuk Negara UE berpartisipasi.UE telah berkembang menjadi komunitas politik dengan kekuatan peraturan yang komprehensif dan mekanisme yang tepat untuk pengecualian dan inklusi yang ditetapkan secara territorial pertama,UE mempunyai dua system pemerintahan dan masing masing system mempunyai hak yang sama terhadap masyarakat eropa.kedua, Perjanjian Eropa mengalokasikan yurisdiksi dan sumber daya untuk dua utama dari perjanjian. Ketiga, Ada ketentuan untuk pemerintah bersama di wilayah dimana yurisdiksi UE dan Negara Negara anggota saling tumpang tindih.keempat, Komunitas hukum menikamati UU yang luar biasa. Kelima, Perundang undangan eropa semakin meningkat berdasarkan keputusan mayoritas. Keenam, Tidak hanya pada prinsip prinsip representasi mayoritas, namun memungkinkan representasi pandangan minoritas karena Negara negara kecil dan cenderung kurang terwakili dalam EP dan dewan uni eropa. Ketujuh, Perjanjian eropa tidak sepatutnya diperbaiki oleh satu pemerintah saja melainkan dengan pihak swasta dan masyarakat. Kedelapan, Pengadilan tinggi eropa (ECJ) berfungsi sebagai pengadilan konflik antara institusi eropa dan Negara anggota EU serta antara masyarakat dan pemerintah. Kesembilan, Sejak 1997 EU memiliki parlemen yang terpilih secara langsung.Secara teoritis ciri penting Negara federal pertama, Negara anggota UE tetap menjadi pemimpin dalam membuat perjanjian dan memegang kekuasaan eksklusif untuk mengubah perjanjian konstitutif UE dalam peraturan Negara. Kedua, UE tidak memiliki kapasitas pajak dan belanja riil.federalisme mengatur kekuasaan secara vertical  yaitu antara UE dan Negara Negara anggota dan secara horizontal antara eksekutif dan badan legislatif. Literature tentang federalism membedakan antara dua model tipe ideal separation des pouvoirs ‘federalism dualism’ yang menekankan otonomi kelembagaan dari tingkat pemerintahanyang berbeda. Kompeten dialokasikan berdasarkan sektor kebijakan.alokasi kebijakan sektoral bertujuan untuk pemisahan vertical yang jelas antara kekuatan tingkat pemerintahan.kompetensi dilengkapi dengan unit federal yang agak lemah ditingkat pusat pemerintahan. Level kedua dari badan legislative federal diatur menurut prinsip senat, unit federal diwakili oleh jumlah senator yang terpilih secara keseluruhan terlepas dari unit geografis yang diwakili.dalam prinsip Bundesrat senat tidak memiliki kepentingan yang tergelincir secara territorial yang diwakili oleh para eksekutif unit, tapi pemilih partai politik masa depan.unit unit federal mengartikulasikan kepentingan mereka melalui koordinasi sukarela dan kerjasama dengan pemerintah pusat.otonomi institusional setiap tingkat pemerintahan pada akhirnya mengendalikan system fiscal yang member sumber dana kepada unit federal untuk melatih kompetensinya tanpa intervensi keuangan dari tingkat pusat.ditingkat pusat sebagai pembuat undang undang dalam system federal terdapat pembagian kerja fungsional.inisiatif kebijakan utama biasanya memerlukan persetujuan dari federasi dan sebagian besar unit federal.ruang representative territorial diatur sesuai dengan prinsip Burdesrat (federal council) dimana unit federasi diwakili oleh pemerintah mereka,dan berkaitan dengan populasi mereka.pembagian kompetensi kebijakan dilengkapi dengan system pajak bersama.pemberian federal dan unit federal berbagi pendapatan pajak.untuk redistribusi sumber keuangan dari unit federal dengan daya beli yang tinggi dan memiliki kekuatan pembelanjaan lemah.interdependensi fungsional dan fiscal dari dua tingkat utama pemerintahan tidak hanya menimbulkan konflik antara politik dan pembuatan keputusan bersama tetapi juga mendukung munculnya system pembuatan kebijakan.

Memerintah Bersama di Eropa: Pelajaran dari Federalisme Jerman
Fritz W. Scharpf merujuk kepada persamaan diantara federalisme Jerman dan sistem pemerintahan Eropa yang multilevel. Kedua hal tersebut memiliki bentuk federalisme yang kooperatif dimana kewenangan yang ada dibagi secara rata terhadap negara-negara bagian daripada menjadi satu di pemerintah pusat. Kesamaan ini mempunyai dampak yang cukup besar kepada pembagian kekuasaan/kewenangan, baik secara vertikal maupun horizontal, di dalam Uni Eropa itu sendiri.
PEMUSATAN KEKUASAAN
Demi meningkatkan efektifitas dan legitimasi dari Uni Eropa, deklarasi dari traktat baik terhadap masa depan Uni Eropa memutuskan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan-kewenangan diantara level pemerintahan yang berbeda. Di sisi lain, negara-negara Eropa juga membuat perjanjian yang membahas tentang pengajuan divisi baru dari kewenangan-kewenangan yang ada di mana Uni Eropa seharusnya fokus terhadap kewenangan atau tugas intinya yang mana dalam dalam kasus ini adalah integrasi pasar, sementara negara anggota akan tetap memelihara kewajiban-kewajiban yang terletak pada jantung (pusat) fungsi-fungsi tradisional suatu negara, seperti kesehatan masyarakat dan keamanan sosial, pendidikan, media, dan budaya.
Integrasi pasar yang menjadi kewenangan utama Uni Eropa pasti mempunyai dampak positif bagi keberlangsungan pasar di Uni Eropa itu sendiri. Di sisi lain, integrasi pasar juga menghasilkan efek negatif, seperti “social-dumping”. Maka dari itu, diperlukannya aturan-aturan yang jelas dari Uni Eropa yang menjamin keamanan sosial atau isu-isu kesehatan dan keamanan agar efek negatif dari integrasi pasar (“social-dumping”) tidak berpengaruh secara signifikan kepada negara-negara anggota. Selain itu, aturan-aturan tersebut juga bertujuan mencegah negara-negara anggota tidak menggunakan kebijakan dalam negerinya untuk merusak dan mengganggu pergerakan bebas barang dan jasa, modal, dan orang sekalipun.
DOMINASI EKSEKUTIF
Komisi-komisi yang ada di Uni Eropa, semisal EP DAN ECJ lebih mewakili fungsi aslinya daripada hanya sekedar kepentingan wilayah yang ada di Uni Eropa. Maksudnya bahwa EP dan ECJ menjalankan tugasnya murni berdasarkan fungsinya dan tidak memikirkan kepentingan wilayahnya semata. Walaupun demikian para anggota dari komisi ini ditunjuk atau dipilih menurut perwakilan wilayah. Bahkan yang paling menyolok adalah presiden dari komisi ini diusulkan oleh pemerintah dari negara-negara anggota. Dapat dilihat bahwa pemangku kebijakan (eksekutif) mendominasi bagian-bagian penting dari beberapa komisi yang ada di dalam Uni Eropa itu sendiri. Walaupun komisi-komisi yang berada di bawah Uni Eropa mempunyai kekuatan yang cukup besar, tetap Uni Eropa itu sendiri lah yang mempunyai legitimasi untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil. Hubungan Uni Eropa dengan komisi-komisi yang ada di bawahnya hanya sekedar untuk membuat “balance of power” hadir di dalam Uni Eropa tersebut. Komisi yang ada di bawah Uni Eropa tersebut sangat bergantung kepada negara-negara anggota dari segi pembiayaan dan pengimplementasian kebijakan-kebijakan yang ada.
POLITIK KONSENSUS
Dominasi Eksekutif dalam proses pembuatan kebijakan di Uni Eropa menghasilkan koordinasi antar pemerintah yang sangat intens dan pertimbangan antara birokrat dari semua negara yang terlibat. Jaringan koordinasi antar pemerintah seperti ini biasanya sangat eksklusif dan cenderung untuk membiaskan tangung jawab politik yang seharusnya deiemban, akan tetapi koordinasi tersebut juga memfasilitasi perjanjian-perjanjian penting yang mempunyai level yang cukup tinggi untuk proses pembuatan kebijakan yang lebih efektif di dalam sistem pemerintahan yang multi level. Efektifitas dari proses pembuatan kebijakan di Eropa memang cukup luas di beberapa sektor kebijakan, hal tersebut cukup wajar mengingat beragamnya kepentingan-kepentingan dari seluruh negara anggota yang ada. Maka dari itu, diperlukannya konsensus politik untuk menemukan suatu kebijakan yang dianggap pas dan mampu mengakomodir seluruh kepentingan dari negara anggota yang ada.

Meloloskan Diri dari Jebakan Legitimasi Ganda
Penulis berpendapat bahwa Uni Eropa secara besar-besaran telah mengumpulkan sistem dari federalisme kooperatif dimana kewenangan yang ada dibagi secara merata antara tingkat pemerintahan yang berbeda-beda, dimana wilayah menetapkan kepentingan eksekutif melebihi fungsi yang menetapkan kepentingan sosial, dan dimana keputusan-keputusan politik membutuhkan perjanjian tingkat tinggi. Merujuk kepada keberagaman negara-negara dan masyarakatnya ditambah dengan ketiadaan sebuah sistem yang efektif dari perwakilan kepentingan fungsional, Uni Eropa telah menggerakkan dirinya sendiri menuju sebuah jebakan bernama “legitimasi ganda” dimana kurangnya input sebuah legitimasi tidak bisa lagi diganti dengan keluaran kebijakan yang efektif. Uni Eropa kemungkinan besar akan tetap melanjutkan langkahnya untuk berpindah menjadi federalisme kooperatif. Hal tersebut didasari oleh logika integrasi pasar yang mereka anut, sejajar dengan pilihan yang kuat untuk menjaga kesejahteraan negara, lalu penambahan kewenangan-kewenangan atas kebijakan nasional yang dipusatkan pada level teratas Uni Eropa. Sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian negara-negara anggota karena kehilangan kekuatan sebagai negara berdaulat dalam aspek pengambilan keputusan, negara-negara anggota Uni Eropa tetap diberi wewenang atau kesempatan yang sama dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat Eropa itu sendiri.Sebagai satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut, Uni Eropa disarankan untuk meniru atau mengadopsi model federalisme kooperatif yang dianut Jerman. Namun, proses adopsi tersebut harus didahului oleh penambahan keseimbangan dari kepentingan wilayah melalui perwakilan kepentingan fungsional yang lebih efektif pada level Uni Eropa. Saat ini, harapan-harapan untuk menambah legitimasi yang bersifat demokrasi pada Uni Eropa dapat dilakukan dengan cara memfokuskan peningkatan peran dari parlemen masing-masing negara. Dalam rangka membawa Uni Eropa lebih dekat kepada warganya, diharapkan dan disarankan agar Uni Eropa mulai melibatkan seluruh warga dalam proses pengambilan keputusan di Uni Eropa setiap saat. Uni Eropa juga disarankan untuk memberikan warganya suatu kesempatan untuk ikut mengontrol institusi-institusi di dalam Uni Eropa dan perwakilan mereka secara efektif. Yang terakhir, karena hukum di Uni Eropa lebih bersifat supremasi terhadap hukum nasional masing-masing negara anggota, Uni Eropa juga diharapkan untuk mendengar aspirasi warganya sebelum keputusan-keputusan politik diambil, agar kepentingan semua warga terakomodir, tidak hanya kepentingan para eksekutif dan birokrat semata. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA