Bagaimana Federalisme membangun Uni Eropa


Bagaimana Federalisme membangun Uni Eropa
Tugas Review Paper “What Can Federalism Teach Us About the European Union? The German Experience” by Tanja A. Börzel
(Rovi Ranto, Salsabila)
Pendahuluan
Tulisan ini akan mengulas dan mereview tentang bagaimana Federalisme membangun Uni Eropa dalam Jurnal Tanja dan Brӧzel yang berjudul “What can Federalism teach us about the European Union? The German Experience”. Dalam jurnalnya ini mereka memaparkan bagaimana wawasan Federalisme komparatif merenungkan struktur dan fungsi dari Uni Eropa. Dimana dalam jurnal mereka ini, mereka percaya bahwa Uni Eropa lebih sesuai dengan model Federalisme kooperatif. Kekurangan struktural Uni Eropa sendiri mereka ungkap dengan membandingkan pengalaman Federal Jerman, yang telah membantu menjelaskan pada mereka mengapa Uni Eropa bisa bermanuver dalam jebakan legitimasi ganda yang menurunkan kapasitas pemecah masalah atau legitimasi produksi tidak dapat lagi mengimbangi kurangnya partisipasi dan akuntabilitas demokratis. Mereka kemudian menilai apakah Perjanjian Konstitusional akan menyediakan jalan keluar dari jebakan legitimasi ganda dan penulis disini akan merangkum jurnal mereka dan pandangan mereka akan kasus ini sehingga para pembaca bisa paham secara cepat apa yang dimaksud Tanja dan Brӧzel dalam jurnal mereka ini.
Sebuah Federasi atau Federal?
Uni Eropa dapat digambarkan sebagai sistem tata pemerintahan multi level, di mana hak kedaulatannya dibagi dan dibagi antara institusi supranasional, nasional, dan subnasional. “Sementara Teori tradisional Hubungan Internasional dan integrasi Eropa mengalami kesulitan menangkap sifat multi level dari pemerintahan Eropa yang baru muncul” ( Marks, Hooghe, and Blank 1996). Bahasa konstitusional federalisme lebih membantu dalam menganalisa dan membahas cara pembagiannya kekuasaan diatur di antara berbagai tingkat pemerintahan di UE. Sebenarnya, “federalisme mengacu pada pembagian kekuasaan spasial atau teritorial antara dua (atau lebih) tingkat pemerintahan dalam sistem politik tertentu” (Chandra 2012). Sehingga, kedua tingkat harus memegang beberapa otonom kekuatan pengambilan keputusan yang dapat mereka lakukan secara independen satu sama lain. Akhirnya, unit federal diwakili dalam proses pengambilan keputusan utama. Singkatnya, sistem Federal ini ditandai dengan kedaulatan yang dibagi dan dibagi antara berbagai tingkatan pemerintah daripada berada pada satu tingkat secara eksklusif. Terjadi perdebatan apakah menjadikan Eropa sebagai Negara Federasi atau sebuah organisasi atau perkumpulan regional, akan tetapi “Federalisme sebagai prinsip pengorganisasian otoritas politik dan Kekuasaan tidak harus dikawinkan dengan kenegaraan (Elazar 1987: 12)”. Menurut Elazar ia yakin bahwa Federalisme tak harus selalu merujuk ke sebuah Negara, ia yakin bahwa organisasi juga boleh menganut prinsip dan paham ini. Uni Eropa sendiri telah berkembang menjadi lebih dari sebuah organisasi internasional atau konfederasi negara, tanpa menjadi entitas Federal. Namun, hanya sedikit yang mengharapkan Uni Eropa untuk berkembang menjadi perusahaan Full-Federasi cepat dalam arti sebuah Negara Federal. Tapi “Federalisme meneliti berbagai macam pengaturan Federal antara Konfederasi dan Federasi sebagai dua ujung yang berlawanan 'kontinum federal'” (Burgess 1986). Dalam pandangan ini, “Federalisme menyediakan cara yang lebih baik memahami hubungan politik yang tidak murni domestik maupun murni internasional daripada kebanyakan teori Hubungan Internasional atau integrasi Eropa, justru karena Federalisme tidak bergantung pada ontologi State-centric” (Koslowski 2001).
Dilema Identitas Uni Eropa
Sistem tata kelola multi level Eropa tampaknya lebih sesuai dengan model kooperatif daripada dual federalism. Seperti yang kita tahu, model kooperatif merupakan pengaturan politik dimana pemerintah nasional dan pemerintah negara saling berkolaborasi dalam menentukan kebijakan. Sedangkan, model dual federalism yaitu pemerintah negara menjalankan kekuasaannya tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Eropa tidak memiliki bidang otonomi kompetensi, yaitu tidak memiliki kewenangan tanggung jawab legislatif dan eksekutif untuk menentukan sebuah kebijakan. Bahkan di bidang 'kompetensi eksklusifnya', Uni Eropa tidak dapat membuat undang-undang tanpa persetujuan dari negara anggota (seperti yang diwakili dalam Dewan Uni Eropa). “Pengecualian terhadap kebijakan moneter, tidak ada wilayah di mana negara anggota sepenuhnya menyerah atas kedaulatannya kepada Uni Eropa, sejauh tidak ikut serta berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan. Hal ini bahkan berlaku untuk wilayah kebijakan perdagangan.” (Nicolaidis dan Meunier 1999) dan untuk kebijakan persaingan. Hal ini terutama berlaku di bidang pertanian, di mana negara-negara anggota masih tinggal memegang pengaruh yang signifikan, terutama melalui institusi Kementerian Dewan Pertanian.
Bentuk federalisme kooperatif yang digunakan Eropa ini tidak lepas dari federalism koperatif Jerman. Keduanya memiliki persamaan menggunakan sistem federalism kooperatif, yaitu pemerintahan nasional dan negara saling bekerjasama untuk mengambil sebuah kebijakan. Persamaan antara federalism kooperatif Jerman dan Eropa memberikan implikasi terhadap distribusi kekuasaan vertikal dan horizontal dalam Uni Eropa. Dalam federalism koperatif ini terdapat sentralisasi kekuasaaan, dominasi eksekutif dan konsesus politik. Sentralisasi kekuasaan terdapat pada konvensi The Future of the European Union yang telah membahas proposal untuk pembagian kompetensi baru. Uni Eropa harus fokus pada kompetensi inti untuk integrasi pasar, sementara anggota negara bagian akan mempertahankan tanggung jawab yang terletak pada inti fungsi tradisional negara, seperti kesehatan masyarakat dan jaminan sosial, pendidikan, media, dan budaya. Kemudian dominasi eksekutif, anggota ini institusi diangkat, atau dipilih, atas dasar representasi territorial. “Seperti pada sistem kooperatif federal lainnya, saling terkait dengan kompetensi kebijakan, pembagian kerja, dan ruang kedua tipe Bundesrat semua bekerja untuk kepentingan tertentu, di mana kepentingan teritorial mendominasi daripada kepentingan fungsional” (Watts 1988).
Dalam konsensus politik, dominasi eksekutif dalam pembuatan kebijakan Uni Eropa telah mengakibatkan adanya inter-administratif yang intens koordinasi dan musyawarah antar birokrat nasional. Sedangkan antar administrasi tersebut Jaringan sangat eksklusif dan cenderung mengaburkan tanggung jawab politik, mereka memfasilitasi yang tinggi tingkat konsensus yang diperlukan untuk pengambilan keputusan bersama yang efektif dalam sistem multi level pemerintahan.
Uni Eropa telah bermanuver dalam jebakan 'legitimasi ganda' yang tidak memiliki legitimasi masukan tidak lama lagi dikompensasikan dengan hasil kebijakan yang efektif. Satu-satunya cara bagi UE untuk melepaskan diri dari legitimasi ganda perangkap 'akan mengadopsi model federalisme federal Jerman. Langkah menuju sistem federalisme federal Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial melalui representasi yang lebih efektif kepentingan fungsional di tingkat Uni Eropa.
Kesimpulan
Federalisme telah memberikan sumbangsih besar terhadap struktur dan fungsi Uni Eropa. Uni Eropa dalam perkembangannya mengalami beberapa perdebatan apakah Eropa dijadikan sebagai negara federasi ataukah sebuah orgaanisasi atau perkumpulan regional yang menganut federalisme. Perdebatan ini membawa Eropa terjebak dalam jebakan 'legitimasi ganda' yang tidak memiliki legitimasi masukan tidak lama lagi dikompensasikan dengan hasil kebijakan yang efektif. Uni Eropa melepaskan diri dari legitimasi ganda akan mengadopsi model federalisme federal Jerman. Model federalism Jerman menjadi perbandingan dan pedoman bagi Uni Eropa untuk lepas dari legitimasi ganda dengan menggunakan federalisme kooperatif, yaitu pemerintahan nasional dan negara saling bekerjasama untuk mengambil sebuah kebijakan. Langkah menuju sistem federalisme federal Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial melalui representasi yang lebih efektif kepentingan fungsional di tingkat Uni Eropa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA