Apa yang Dapat Federalisme Ajarkan ke Kita tentang Uni Eropa?


 Apa yang Dapat Federalisme Ajarkan ke Kita tentang Uni Eropa?
Oleh:
Aisyah Uswatun Chasanah      I72216052
Khoiri Amanah           I7226065

Hadirnya Uni Eropa dengan Pendekatan Teori Federalism dan Federal.
Sebelum mencoba menjelaskan adanya Uni Eropa dengan teori federalism dan federal, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang teori federalism dan federal. Federalism dan federal dalam literatur ilmu politik sering tertukar istilah, istilah federalism dan federal merujuk pada sebuah bentuk khusus dari sebuah union atau perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara. Federal sudah menjadi sebuah istilah yang merujuk kepada suatu bentuk variasi dari sistem pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan terletak pada negara pusat. Federal berasal dari bahasa latin feodus, yang berarti persetujuan untuk memberikan sesuatu, kata federal perlahan mengalami perubahan makna menjadi bentuk dari perkumpulan manusia. Federal adalah sebuah bentuk negosiasi atau sebuah perjanjian kesukarelaan kumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai kepetingan, identitas, integritas di dalam upaya untuk berbagi kepentingan dan tujuan. Selain itu, hal-hal yang menjadi dasar dari konsep federal ini adalah rasa saling menghormati, pengakuan terhadap pihak lain, dan persamaan posisi dalam sebuah kerjasama.
Federalism merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara otonomi. Sebuah bentuk negara federal biasanya memiliki sebuah konstitusi tertulis seperti Amerika Serikat dan hal yang paling signifikan dari bentuk sistem pemerintahan ini adalah tiap-tiap negara memberikan kedaulatannya demi mencapai kepentingan serta tujuannya.
Kaitannya Uni Eropa dan Federalism
Sistem pemerintahan di negara-negara Eropa yang menggunakan sistem federal contohnya seperti Jerman dan Austria. Dalam sejarahnya negara-negara di Eropa telah mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing seperti kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu mengalami kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara di benua biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan senjata. Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang terjadi di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Hubungan-hubungan yang terjadi diantara negara-negara ini, memperburuk keadaan negara-negara eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah semangat untuk bersatu dalam mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap negara yang memiliki tujuan yang jauh lebih penting daripada mementingkan ego masing-masing negara.
Pendekatan Federalisme merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang memiliki peranan serta kekuatan yang signifikan dalam hubungan internasional. Hal ini ada karena mayoritas negara-negara Eropa sadar bahwa negara-negara di benua biru tersebut, menghadapi permasalah yang sama yaitu stabilitas perdamaian yang relatif tidak kondusif serta ketegangan antar negara-negara Eropa sangat tinggi. Menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing, oleh karena itu dibutuhkan sebuah trobosan yaitu menciptakan sebuah wadah untuk negara-negara tersebut untuk saling bertukar informasi dan bekerjasama
Hingga munculah Komunitas Eropa, yaitu wadah untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi karena suksesnya komunitas Eropa ini membuat negara-negara tersebut ingin membuat sebuah gerakan lanjutan yaitu membuat Uni Eropa, yaitu sebuah sistem pemerintahan yang mengambil banyak sistem yang ada di dalam bentuk Federal. Hal ini disebabkan karena kebutuhan bersama untuk mencapai kepentingannya masing-masing dengan cara menciptakan sebuah market bersama, mata uang bersama serta sistem pemerintahan yang ada berada di atas negara. Namun, bukan berarti Uni Eropa merupakan federalist akan tetapi nilai-nilai yang ada di dalam sistem pemerintahan federal yang membawa dampak baik dalam menyatukan beberapa negara di dalam sebuah federasi.
Pemerintahan Bersama di Eropa : Belajar dari Federalism Jerman
          Untuk bisa meningkatnya efektifitas dan legitimasi yang ada pada Uni Eropa, maka Perjanjian yang berada dalam Deklarasi NICE menuntuk adanya kejelasan antara berbagai tingkat pemerintahan yang ada. Telah jelas bahwa pembagian kompetensi baru ini Uni Eropa berfokus pada Integrasi pasar sedangkan anggota negara bagian akan tetap bertanggung jawab pada inti fungsi negara seperti kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, media dan budaya. Uni Eropa sangatlah mendukung aktivitas yang dilakukan oleh anggota negaranya seperti pembagian kerja , peraturan dari kebijakan pasar yang neo-liberal ini dibuat di tingkat Eropa sedangkan untuk perkembangannya diserahkan kepada negara anggota. Namun, dalam melakukan integrasi pasar ini  menghasilkan hal negatif seperti sampah sosial yang tidak bisa ditangani oleh negara – negara anggota. Sedangkan yang di butuhkan adalah peraturan tentang jaminan sosial atau masalah kesehatan dan keselamatan kerja dan juga peratran yang mencegah negara anggota untuk menggunakan  peraturan nasional sebagai penghambat pergerakan barang secara bebas, layanan, modal atau jasa.
          Dalam sistem koperasi federal Uni Eropa saling berkaitan dengan kompetensi kebijakan, fungsional pembagian kerja dan semua bekerja untuk kepentingan tertentu yang asimetris didalam representatif politik, dimana kepentingan teritori menjadi kepentingan fungsional yang mendominasi. Otonomi keuangan yang dibatasi oleh Uni Eropa bertatapan dengan anggota negaranya merupakan bagian yang mendasari dominasi kepentingan teritori dalam pembuatan kebijakan Eropa. Namun, kebijakan Uni Eropa tidak dapat diadopsi tanpa ada persetujuan dari Dewan. Bahkan dalam EP, politik teritorial itu penting karena sistem aliansi yang efektif belum dikembangkan. Komisi Eropa maupun EP tidak bisa mengimbangi dominasi Dewan.
          Efensiensi pembuatan kebijakan Eropa memang cukup luas dibeberapa bidang kebijakan, melihat dari berbagai macam kepentingan diantara negara – negara anggota.  Kapasitas Uni Eropa semakin dipertaruhkan karena tidak dapat menonjolkan tugas kebijakan federal seperti stabilisasi makro ekonomi dan juga redistribusi sehingga dapat menghambat negara anggota untuk mempetahankan fungsinya. Sebagian besar negara anggota menghilangkan kapasitas untuk memastikan stabilitas makro ekonomi nasionalnya sedangkan UE secara keseluruhan tidak memiliki instrumen ini. Akibatnya masalah legitimasi di Uni Eropa dalam sisi input tidak bisa dikompensasikan ke dalam output . sebaliknya justru lebih cenderung kepada menurunya kapasitas dalam pemecahan masalah di Uni Eropa.
Melarikan diri dari Perangkap Legitimasi Ganda
          Uni Eropa merupakan sistem kooperatif  federalisme yang sebagian besar dibagi diantara berbagai tingkatan pemerintahan, secara teritori kepentingan eksklusif mendominasi dari pada kepentingan sosial yang fungsional dan keputusan politik membutuhkan konsesus tingkat tinggi. Karna berbagai macam negara anggota bagian dan dengan tidak adanya representasi kepentingan fungsional yang efektif, maka Uni Eropa berubah dalam jebakan “ Legitimasi Ganda” sehingga yang tidak memiliki masukkan legitimasi tidak dapat dikompensasikan dengan hasil kebijakan yang efektif. Uni Eropa kemungkinan besar akan melanjutkan langkah bertahap menuju federalism kooperatif. Pemikiran dari Integrasi pasar di sejajarkan dengan preferensi yang kuat untuk melestarikan kesejahteraan negara, meningkatkan sentralisasi kompetensi kebijakan nasional di tingkat Uni Eropa.
          Akibat dari perspektif ini satu – satunya cara bagi Uni eropa untuk melepaskan diri dari perangkap legitimasi ganda akan mengadopsi model federalism federal Jerman. Dengan demikian, Uni Eropa akan berkembang menjadi kamar kedua EP. Komisi Eropa akan berubah menjadi pemerintahan Eropa yang Sejati dengan presidennya dipilih oleh EP sebagai awal dalam mengatur bikameral Uni Eropayang baru. Uni Eropa akan mengakuisasi stabilitas kompetensi dan redistribusi yang juga mengendalikan pajak dan  mengosongkan kapasitas Uni Eropa yang independen dari negara – negara anggotanya.  Masalah sebenarnya yang  dipertaruhka adalah perpajakan dan kapasitas pembelajaan Uni Eropa. Redistributif kapasitasnya saat ini terbatas pada 1,27 % Produk Domestik Bruto yang dihasilkan oleh semua negara anggota. Sebuah daya beli yang sebanding dengan federasi jerman. Redistributif Uni Eropa mungkin akan memperkuat keluarnya legitimasi dan efektivitas pemerintah Eropa. Tetapi tidak menutup kemungkinan negara anggota dapat menyetujui penurunan tajam dalam pendapatan mereka apalagi otonominya.
          Pada akhirnya langkah menuju federal Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial melalui representatif yang lebih efektif dalam kepentingan fungsional ditingkat Uni Eropa. Sebagian besar untuk meningkatkan demokrasi dalam legitimasi Uni Eropa harus berkonsentrasi pada peningkatan parlemen nasional. Konferensi permanen parlemen yang akan memantau kepatuhan lembaga masyarakat dengan prinsip subsidiaritas dan mengadakan debat “State of the Union” tahunan. Kongres semacam ini akan dikonsultasikan lebih dalam dan melebar untuk membawa Uni Eropa lebih dekat kepada warganya, tetapi warga negara juga harus terlibat dalam setiap keputusan dalam proses Uni Eropa. Sekitar 80 persen peraturan ekonomi nasional berasal dari tingkat Eropa.  Lembaga negara harus menyediakan institusi Uni Eropa dan dewan perwakilan mereka secara efektif dan untuk menyuarakan hak berpendapat mereka sebelum keputusan politik dibuat.
         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FEDERALISME DAN UNI EROPA