Apa yang Dapat Federalisme Ajarkan ke Kita tentang Uni Eropa?
Oleh:
Aisyah Uswatun Chasanah I72216052
Khoiri
Amanah I7226065
Hadirnya
Uni Eropa dengan Pendekatan Teori Federalism dan Federal.
Sebelum
mencoba menjelaskan adanya Uni Eropa dengan teori federalism dan federal, tentu
kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang teori federalism dan federal. Federalism
dan federal dalam literatur ilmu politik sering tertukar istilah, istilah
federalism dan federal merujuk pada sebuah bentuk khusus dari sebuah union atau
perkumpulan dari beberapa negara dan warga negara. Federal sudah menjadi sebuah
istilah yang merujuk kepada suatu bentuk variasi dari sistem pemerintahan yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan
terletak pada negara pusat. Federal berasal dari bahasa latin feodus, yang
berarti persetujuan untuk memberikan sesuatu, kata federal perlahan mengalami
perubahan makna menjadi bentuk dari perkumpulan manusia. Federal adalah sebuah
bentuk negosiasi atau sebuah perjanjian kesukarelaan kumpulan orang-orang yang
berusaha untuk mencapai kepetingan, identitas, integritas di dalam upaya untuk
berbagi kepentingan dan tujuan. Selain itu, hal-hal yang menjadi dasar dari
konsep federal ini adalah rasa saling menghormati, pengakuan terhadap pihak
lain, dan persamaan posisi dalam sebuah kerjasama.
Federalism
merupakan sebuah paham mengenai suatu sistem pemerintahan yang menyatukan
negara-negara yang terpisah dengan memberikan tiap-tiap negara otonomi. Sebuah
bentuk negara federal biasanya memiliki sebuah konstitusi tertulis seperti
Amerika Serikat dan hal yang paling signifikan dari bentuk sistem pemerintahan
ini adalah tiap-tiap negara memberikan kedaulatannya demi mencapai kepentingan
serta tujuannya.
Kaitannya
Uni Eropa dan Federalism
Sistem
pemerintahan di negara-negara Eropa yang menggunakan sistem federal contohnya
seperti Jerman dan Austria. Dalam sejarahnya negara-negara di Eropa telah
mencoba untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing seperti
kesejahteraan dan keamanan. Akan tetapi, usaha-usaha ini selalu mengalami
kegagalan karena hubungan buruk yang terjadi diantara negara-negara di benua
biru tersebut dan cenderung dalam hal persaingan kekuatan militer dan senjata.
Dan fakta yang tidak bisa dibantah adalah banyaknya perang-perang yang terjadi
di benua eropa, seperti Perang Tiga Puluh Tahun, Perang Dunia I dan Perang
Dunia II. Hubungan-hubungan yang terjadi diantara negara-negara ini,
memperburuk keadaan negara-negara eropa sehingga sehingga memunculkan sebuah
semangat untuk bersatu dalam mencapai kepentingan nasional dari tiap-tiap
negara yang memiliki tujuan yang jauh lebih penting daripada mementingkan ego
masing-masing negara.
Pendekatan
Federalisme merupakan pendekatan yang tepat dalam terbentuknya Uni Eropa yang
memiliki peranan serta kekuatan yang signifikan dalam hubungan internasional.
Hal ini ada karena mayoritas negara-negara Eropa sadar bahwa negara-negara di
benua biru tersebut, menghadapi permasalah yang sama yaitu stabilitas
perdamaian yang relatif tidak kondusif serta ketegangan antar negara-negara
Eropa sangat tinggi. Menyebabkan negara-negara tersebut sulit untuk mencapai
kepentingan nasionalnya masing-masing, oleh karena itu dibutuhkan sebuah
trobosan yaitu menciptakan sebuah wadah untuk negara-negara tersebut untuk
saling bertukar informasi dan bekerjasama
Hingga
munculah Komunitas Eropa, yaitu wadah untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi
karena suksesnya komunitas Eropa ini membuat negara-negara tersebut ingin
membuat sebuah gerakan lanjutan yaitu membuat Uni Eropa, yaitu sebuah sistem
pemerintahan yang mengambil banyak sistem yang ada di dalam bentuk Federal. Hal
ini disebabkan karena kebutuhan bersama untuk mencapai kepentingannya
masing-masing dengan cara menciptakan sebuah market bersama, mata uang bersama
serta sistem pemerintahan yang ada berada di atas negara. Namun, bukan berarti
Uni Eropa merupakan federalist akan tetapi nilai-nilai yang ada di dalam sistem
pemerintahan federal yang membawa dampak baik dalam menyatukan beberapa negara
di dalam sebuah federasi.
Pemerintahan
Bersama di Eropa : Belajar dari Federalism Jerman
Untuk bisa meningkatnya efektifitas
dan legitimasi yang ada pada Uni Eropa, maka Perjanjian yang berada dalam
Deklarasi NICE menuntuk adanya kejelasan antara berbagai tingkat pemerintahan
yang ada. Telah jelas bahwa pembagian kompetensi baru ini Uni Eropa berfokus
pada Integrasi pasar sedangkan anggota negara bagian akan tetap bertanggung
jawab pada inti fungsi negara seperti kesehatan, pendidikan, jaminan sosial,
media dan budaya. Uni Eropa sangatlah mendukung aktivitas yang dilakukan oleh
anggota negaranya seperti pembagian kerja , peraturan dari kebijakan pasar yang
neo-liberal ini dibuat di tingkat Eropa sedangkan untuk perkembangannya
diserahkan kepada negara anggota. Namun, dalam melakukan integrasi pasar
ini menghasilkan hal negatif seperti
sampah sosial yang tidak bisa ditangani oleh negara – negara anggota. Sedangkan
yang di butuhkan adalah peraturan tentang jaminan sosial atau masalah kesehatan
dan keselamatan kerja dan juga peratran yang mencegah negara anggota untuk
menggunakan peraturan nasional sebagai
penghambat pergerakan barang secara bebas, layanan, modal atau jasa.
Dalam sistem koperasi federal Uni
Eropa saling berkaitan dengan kompetensi kebijakan, fungsional pembagian kerja
dan semua bekerja untuk kepentingan tertentu yang asimetris didalam
representatif politik, dimana kepentingan teritori menjadi kepentingan
fungsional yang mendominasi. Otonomi keuangan yang dibatasi oleh Uni Eropa
bertatapan dengan anggota negaranya merupakan bagian yang mendasari dominasi
kepentingan teritori dalam pembuatan kebijakan Eropa. Namun, kebijakan Uni
Eropa tidak dapat diadopsi tanpa ada persetujuan dari Dewan. Bahkan dalam EP,
politik teritorial itu penting karena sistem aliansi yang efektif belum
dikembangkan. Komisi Eropa maupun EP tidak bisa mengimbangi dominasi Dewan.
Efensiensi pembuatan kebijakan Eropa
memang cukup luas dibeberapa bidang kebijakan, melihat dari berbagai macam
kepentingan diantara negara – negara anggota.
Kapasitas Uni Eropa semakin dipertaruhkan karena tidak dapat menonjolkan
tugas kebijakan federal seperti stabilisasi makro ekonomi dan juga redistribusi
sehingga dapat menghambat negara anggota untuk mempetahankan fungsinya.
Sebagian besar negara anggota menghilangkan kapasitas untuk memastikan
stabilitas makro ekonomi nasionalnya sedangkan UE secara keseluruhan tidak
memiliki instrumen ini. Akibatnya masalah legitimasi di Uni Eropa dalam sisi
input tidak bisa dikompensasikan ke dalam output . sebaliknya justru lebih
cenderung kepada menurunya kapasitas dalam pemecahan masalah di Uni Eropa.
Melarikan
diri dari Perangkap Legitimasi Ganda
Uni Eropa merupakan sistem
kooperatif federalisme yang sebagian
besar dibagi diantara berbagai tingkatan pemerintahan, secara teritori
kepentingan eksklusif mendominasi dari pada kepentingan sosial yang fungsional
dan keputusan politik membutuhkan konsesus tingkat tinggi. Karna berbagai macam
negara anggota bagian dan dengan tidak adanya representasi kepentingan fungsional
yang efektif, maka Uni Eropa berubah dalam jebakan “ Legitimasi Ganda” sehingga
yang tidak memiliki masukkan legitimasi tidak dapat dikompensasikan dengan
hasil kebijakan yang efektif. Uni Eropa kemungkinan besar akan melanjutkan
langkah bertahap menuju federalism kooperatif. Pemikiran dari Integrasi pasar
di sejajarkan dengan preferensi yang kuat untuk melestarikan kesejahteraan
negara, meningkatkan sentralisasi kompetensi kebijakan nasional di tingkat Uni
Eropa.
Akibat dari perspektif ini satu – satunya
cara bagi Uni eropa untuk melepaskan diri dari perangkap legitimasi ganda akan
mengadopsi model federalism federal Jerman. Dengan demikian, Uni Eropa akan
berkembang menjadi kamar kedua EP. Komisi Eropa akan berubah menjadi
pemerintahan Eropa yang Sejati dengan presidennya dipilih oleh EP sebagai awal
dalam mengatur bikameral Uni Eropayang baru. Uni Eropa akan mengakuisasi
stabilitas kompetensi dan redistribusi yang juga mengendalikan pajak dan mengosongkan kapasitas Uni Eropa yang
independen dari negara – negara anggotanya.
Masalah sebenarnya yang
dipertaruhka adalah perpajakan dan kapasitas pembelajaan Uni Eropa.
Redistributif kapasitasnya saat ini terbatas pada 1,27 % Produk Domestik Bruto
yang dihasilkan oleh semua negara anggota. Sebuah daya beli yang sebanding
dengan federasi jerman. Redistributif Uni Eropa mungkin akan memperkuat
keluarnya legitimasi dan efektivitas pemerintah Eropa. Tetapi tidak menutup
kemungkinan negara anggota dapat menyetujui penurunan tajam dalam pendapatan
mereka apalagi otonominya.
Pada akhirnya langkah menuju federal
Jerman memerlukan beberapa penyeimbangan tambahan kepentingan teritorial
melalui representatif yang lebih efektif dalam kepentingan fungsional ditingkat
Uni Eropa. Sebagian besar untuk meningkatkan demokrasi dalam legitimasi Uni
Eropa harus berkonsentrasi pada peningkatan parlemen nasional. Konferensi
permanen parlemen yang akan memantau kepatuhan lembaga masyarakat dengan
prinsip subsidiaritas dan mengadakan debat “State of the Union” tahunan.
Kongres semacam ini akan dikonsultasikan lebih dalam dan melebar untuk membawa
Uni Eropa lebih dekat kepada warganya, tetapi warga negara juga harus terlibat
dalam setiap keputusan dalam proses Uni Eropa. Sekitar 80 persen peraturan
ekonomi nasional berasal dari tingkat Eropa.
Lembaga negara harus menyediakan institusi Uni Eropa dan dewan
perwakilan mereka secara efektif dan untuk menyuarakan hak berpendapat mereka
sebelum keputusan politik dibuat.
Komentar
Posting Komentar